Pengguna jasa parkir pada area luar dan dalam gedung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. Pengaduan didasari atas ketidakpuasan konsumen terhadap patokan tarif retribusi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, sering mendapat pengalaman kurang mengenakan. Kejadian yang dialaminya langsung itu berlangsung di lokasi saling terpisah.
“Padahal pengelola atau operator parkir masih sama. Tapi kenapa tarifnya beda-beda, aneh,” katanya di Sekretariat BPSK, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (14/7/2016).
Sambil membawa berkas bukti karcis parkir ia serahkan serta mendaftarkan gugatannya ke BPSK Kota Tangsel. Acep menyontohkan, seperti pengalamannya ketika parkir mobil di Ruko Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, baru dua menit parkir dirinya dikenai tarif Rp3 ribu.
Kemudian di area pertokoan Sektor 7 Bintaro Kecamatan Pondok Aren, baru parkir tiga menit petugas parkir menyerahkan struk karcis parkir senilai Rp4 ribu.
Masih diterangkan Acep, pengalaman serupa juga dialaminya ketika baru memarkir mobil di samping Mall Teraskota, Serpong. Petugas parkir langsung menyodorkan karcis retribusi parkir sebesar Rp4 ribu.
“Atas dasar apa operator memungut tarif parkir sebesar itu?. Kan di Teraskota itu lahan Fasos dan Fasum, artinya aset punya pemerintah daerah,” terangnya.
Acep sebutkan, dirinya telah menunjuk Didin Mahfudin selaku pengacara dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Tangsel untuk mengajukan gugatan sengketa atas penerapan tarif jasa parkir yang dikelola oleh PT Pan Satria Sakti (PSS).
Menurutnya, penarikan tarif retribusi jasa parkir tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat. Acep bilang, selama ini pemberlakuan jasa parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, terbitan saat masih menginduk pada Kabupaten Tangerang.
“Itupun dari regulasi yang sah patokan tarif masih Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1.000 buat motor. Kalau begitu tentunya tarif yang diberlakukan oleh operator jasa parkir di Tangsel ilegal,” tegasnya. (yw/az/fid)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Tips4 minggu agoReview Sepatu Padel Asics Sonic Smash Padel, Nyaman Dipakai Main Berjam-jam?












