Pengguna jasa parkir pada area luar dan dalam gedung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. Pengaduan didasari atas ketidakpuasan konsumen terhadap patokan tarif retribusi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, sering mendapat pengalaman kurang mengenakan. Kejadian yang dialaminya langsung itu berlangsung di lokasi saling terpisah.
“Padahal pengelola atau operator parkir masih sama. Tapi kenapa tarifnya beda-beda, aneh,” katanya di Sekretariat BPSK, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (14/7/2016).
Sambil membawa berkas bukti karcis parkir ia serahkan serta mendaftarkan gugatannya ke BPSK Kota Tangsel. Acep menyontohkan, seperti pengalamannya ketika parkir mobil di Ruko Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, baru dua menit parkir dirinya dikenai tarif Rp3 ribu.
Kemudian di area pertokoan Sektor 7 Bintaro Kecamatan Pondok Aren, baru parkir tiga menit petugas parkir menyerahkan struk karcis parkir senilai Rp4 ribu.
Masih diterangkan Acep, pengalaman serupa juga dialaminya ketika baru memarkir mobil di samping Mall Teraskota, Serpong. Petugas parkir langsung menyodorkan karcis retribusi parkir sebesar Rp4 ribu.
“Atas dasar apa operator memungut tarif parkir sebesar itu?. Kan di Teraskota itu lahan Fasos dan Fasum, artinya aset punya pemerintah daerah,” terangnya.
Acep sebutkan, dirinya telah menunjuk Didin Mahfudin selaku pengacara dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Tangsel untuk mengajukan gugatan sengketa atas penerapan tarif jasa parkir yang dikelola oleh PT Pan Satria Sakti (PSS).
Menurutnya, penarikan tarif retribusi jasa parkir tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat. Acep bilang, selama ini pemberlakuan jasa parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, terbitan saat masih menginduk pada Kabupaten Tangerang.
“Itupun dari regulasi yang sah patokan tarif masih Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1.000 buat motor. Kalau begitu tentunya tarif yang diberlakukan oleh operator jasa parkir di Tangsel ilegal,” tegasnya. (yw/az/fid)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia














