Pengguna jasa parkir pada area luar dan dalam gedung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. Pengaduan didasari atas ketidakpuasan konsumen terhadap patokan tarif retribusi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, sering mendapat pengalaman kurang mengenakan. Kejadian yang dialaminya langsung itu berlangsung di lokasi saling terpisah.
“Padahal pengelola atau operator parkir masih sama. Tapi kenapa tarifnya beda-beda, aneh,” katanya di Sekretariat BPSK, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (14/7/2016).
Sambil membawa berkas bukti karcis parkir ia serahkan serta mendaftarkan gugatannya ke BPSK Kota Tangsel. Acep menyontohkan, seperti pengalamannya ketika parkir mobil di Ruko Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, baru dua menit parkir dirinya dikenai tarif Rp3 ribu.
Kemudian di area pertokoan Sektor 7 Bintaro Kecamatan Pondok Aren, baru parkir tiga menit petugas parkir menyerahkan struk karcis parkir senilai Rp4 ribu.
Masih diterangkan Acep, pengalaman serupa juga dialaminya ketika baru memarkir mobil di samping Mall Teraskota, Serpong. Petugas parkir langsung menyodorkan karcis retribusi parkir sebesar Rp4 ribu.
“Atas dasar apa operator memungut tarif parkir sebesar itu?. Kan di Teraskota itu lahan Fasos dan Fasum, artinya aset punya pemerintah daerah,” terangnya.
Acep sebutkan, dirinya telah menunjuk Didin Mahfudin selaku pengacara dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Tangsel untuk mengajukan gugatan sengketa atas penerapan tarif jasa parkir yang dikelola oleh PT Pan Satria Sakti (PSS).
Menurutnya, penarikan tarif retribusi jasa parkir tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat. Acep bilang, selama ini pemberlakuan jasa parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, terbitan saat masih menginduk pada Kabupaten Tangerang.
“Itupun dari regulasi yang sah patokan tarif masih Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1.000 buat motor. Kalau begitu tentunya tarif yang diberlakukan oleh operator jasa parkir di Tangsel ilegal,” tegasnya. (yw/az/fid)
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji














