Connect with us

Aparat Polsek Pagedangan membekuk komplotan pencetak dan pengedar uang palsu (upal). Petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai ratusan juta.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, ada tiga orang pelaku yang diamankan. Ketiga tersangka ditangkap di depan PT LG, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

“Ketika anggota sedang observasi melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan‎,” katanya, Rabu (13/7/2016) kemarin.

Mansuri jelaskan, saat didekati petugas‎ seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya Hendra dan Novian Setiawan keburu dipegang petugas.

Advertisement

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh Hendra. Ternyata dari dalam tas tersangka petugas menemukan delapan lembar upal pecahan Rp100 ribu.

Kepada petugas Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Polisi tak membuang waktu langsung menuju ke Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas,‎ Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Tersangka Warso berhasil ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat,” terang Mansuri.

Ia menambahkan, dari penggeledahan di rumah tersangka Suhemi ditemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah kardus berisikan kertas warna crem bahan baku uang palsu sebanyak 500 lembar,‎ delapan buah alat sablon merk ATC Screen, empat botol tinta warna merah, hitam, biru dan kuning.

Advertisement

Kemudian juga ada‎ empat tinta printer merk Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas kalep waena coklat milik, pecahan seratua ribu rupiah senilai Rp3,2 juta.

“Semua tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan menged‎arkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tambah Mansuri. (yw/fid)

Populer