Hukum
Mamak Jamaksari Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mamak Jamaksari, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinkes Kota Tangerang Selatan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Pengadaan alkes senilai Rp23,5 miliar diduga merugikan keuangan negara senilai Rp14,5 miliar.
Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Annastacia Tyas dan JPU KPK yang dipimpin Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (19/1).
JPU mengatakan terdakwa Mamak Jamaksari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada dakwaan primair.
“Meminta majels hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mamak Jamaksari berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Selain itu, JPU minta hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp37,5 juta, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa dan disita dalam proses penyidikan.
Mamak Jamaksari yang merupakan mantan kepala bidang Promkes pada Dinkes Tangsel didakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp14,5 miliar. Uang diduga mengalir ke kantong pribadi Mamak selaku pejabat eselon III di Dinkes Tangsel hingga Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan, Dadang M Epid.
Selain itu uang juga diduga menguap ke Dadang Prijatna (Manajer Operasional PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana selaku Komisaris Utama PT BPP, Agus Marwan selaku Dirut PT Mikkindo Adiguna Pratama dan Yuni Astuti selaku Dirut PT Java Medika. (sn/kt)
Techno5 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan5 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Kampus6 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang6 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan5 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi4 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi




















