Hukum
Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali
Kasus video syur yang melibatkan anak musisi David Bayu bernama Audrey Davis terus didalami oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Pelaku perekam dan penyebaran video porno yang merupakan mantan kekasih Audrey berinisial AP (27), ternyata melakukan pengancaman terhadap korban.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka AP mengancam menyebarkan video syurnya hingga lima kali. AP melakukan ancaman tersebut lantaran tidak terima diputus cinta oleh anak musisi David “Naif” tersebut.
“Setidaknya ada empat sampai lima kali (ancaman),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (21/8/2024).
Ditambahkan Ade Safri, AP menyebarkan video tersebut ke beberapa akun X seusai Audrey enggan balikan.
“Saat ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi profiling maupun tracing terhadap akun media sosial ataupun platform X yang menerima transmisi dari tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (pmj)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis6 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional7 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips6 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025















