Usai dilantik menjadi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas langsung melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan pendahulunya Fachrul Razi, Rabu (23/12/2020).
“Melakukan sertijab di Kantor Kementerian Agama, dan kemudian langsung melakukan kerja-kerja karena memang harus segera dilakukan dengan cepat dan dideklarasi,” ujarnya usai dilantik Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta.
Dalam keterangannya, Yaqut menceritakan bahwa dirinya dihubungi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari Kamis minggu lalu. Namun, baru diberi tahu untuk segera ke Istana hari Selasa (22/12/2020) pagi.
“Disampaikan Pak Pratik agar ke Istana menghadap Presiden, berbaju putih, jam 15.00. Kira-kira begitu,” kisahnya.
Pada kesempatan itu, Yaqut juga menegaskan kembali keinginannya untuk menjadikan agama sebagai inspirasi.
“Sebenarnya banyak yang mau dikerjakan tetapi kalau mau dirangkum itu hanya menjadi satu kalimat pendek, yaitu bagaimana membuat agama itu sebagai inspirasi bukan aspirasi,” tegasnya.
Hal tersebut, imbuhnya, dapat dibagi ke dalam banyak hal, seperti hubungan antarumat beragama, hubungan interumat beragama, termasuk juga dalam menghadapi pandemi COVID-19.
“Kita lihat nanti pasti akan ada terobosan-terobosan dari Kementerian Agama yang akan berbeda dari masa-masa sebelumnya. Itu yang bisa saya sampaikan,” tutupnya. (sk/fid)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Sport2 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoLSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar








