Nasional
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Masa Berlaku Visa Umroh Jemaah Haji Indonesia Jadi 90 Hari

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan masa berlaku visa umrah ke Arab Saudi untuk jemaah Indonesia kini 90 hari. Sebelumnya, visa tersebut berlaku hanya selama 30 hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (24/10/2022).
“Dulu kita umrah hanya dibatasi 30 hari, sekarang visa umrah bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang di seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Ini saya kira berita sekaligus informasi yang sangat menggembirakan kepada kita semua terutama pada kaum muslimin dan muslimat yang berkeinginan untuk bisa datang ke tanah suci,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah menyebut pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah haji dan umrah Indonesia. Dia memastikan visa umrah untuk jemaah Indonesia bisa dilayani dengan cepat.
“Dan kami telah menyampaikan kepada bapak Menag, Saudi menerima seluruh jemaah haji dan umrah tanpa syarat. Dan kami juga telah melakukan untuk berikan proses untuk mendapatkan visa, dan yang tadinya makan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat,” jelas Tawfiq.
-
Nasional6 hari ago
Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6 Persen dari 24,4 Persen
-
Cek Fakta6 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Azriel Hermansyah menghamili seorang gadis Bali
-
Hukum6 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Jajaran Bantu Program Pemerintah Turunkan Stunting
-
Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Lanjutkan Penyerahan Sepeda Motor ke Babinsa di Kodam IV Diponegoro
-
Hukum4 hari ago
BPKB Kini Berbentuk Mirip Paspor
-
Hukum6 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Atensi Khusus Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi Pastikan Kesiapan Indonesia Gelar FIFA U-20 Hingga ANOC World Beach Games 2023
-
Banten6 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Coba Rekomendasikan Penataan Ulang SMAN CMBBS Provinsi Banten di Kabupaten Pandeglang