Nasional
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji 1443 H

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).
“Baru saja melakukan Ratas bersama Presiden terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers usai Ratas.
Salah satu skema yang disiapkan pemerintah adalah terkait dengan protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi COVID-19. Menag menekankan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis.
“Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ujarnya.
Menag juga menekankan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa para calon jemaah haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.
“Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” ujarnya.
Terkait dengan pembiayaan penyelenggaran ibadah haji, Yaqut menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.
“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Yaqut pun membantah hoaks yang beredar bahwa dana haji dipergunakan pemerintah untuk keperluan lain seperti membangun Ibu Kota Negara (IKN).
“Itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp81,7 juta.
“Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” kata Anggito.
Anggito pun menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H tersebut telah disiapkan baik dalam mata uang Rupiah maupu Riyal,
“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” kata Anggito. (sk/red/fid)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”




































