Kota Tangerang
Minibus Seruduk Tiga Sepeda Motor di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (23/6/2022).
Adapun kecelakaan lalin tersebut melibatkan satu mobil yang menabrak tiga motor dan berakhir dengan menabrak pagar pembatas area Bandara Soetta.
Kasat Lantas Polres Bandara Soetta Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kecelakaan itu berawal ketika mobil yang dikendarai RJ di Jalan Perimeter Selatan melaju dari arah bandara menuju Rajeg.
Setibanya di lokasi kejadian mobil dengan nomor polisi B 2377 BKB hilang kendali dan menabrak tiga motor yang melintas dari arah berlawanan. Laju mobil berhenti setelah menabrak pagar pembatas area Bandara Soetta.
“Diduga kecelakaan ini akibat pengemudi minibus mengantuk,” kata Bambang.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga motor milik UDA, UM, dan N mengalami kerusakan. Para korban menderita luka ringan dan menjalani pengobatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta.
“Pengemudi mobil telah kita amankan untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan ini. Dugaan sementara pengemudi mobil mengantuk hingga hilang kendali,” tandasnya. (SOL/WT)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























