Politik
Minim Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Tak Bisa Ditindaklanjuti

Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan pengusutan laporan dugaan pelanggaran calon wali kota dan calon wakil wali kota petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Keputusan diambil dalam sidang pleno panitia pengawas.
“Dengan ini, Panwaskada Tangsel menyimpulkan, di sejumlah acara tersebut tidak dihadiri Airin. Indikasi kampanye terselubung tidak terpenuhi. Terkait indikasi money politics, berdasarkan kajian dan fakta-fakta, disimpulkan, di acara tersebut tidak bisa dibuktikan unsur politik uang karena hanya dari broadcast BlackBerry. Pelapor dan saksi tidak hadir di lapangan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ di Kantor Panwaskada Jalan Kencana Loka Blok O2 No 28 Sektor 12 BSD Serpong, Tangsel, Banten, Selasa (15/9/2015).
Sebelumnya, panwas menerima lima laporan berasal dari tiga pelapor yang bernama Muhammad Ibnu alias Beno, Akrom Shaleh, dan Roberto. Ketiganya terdata sebagai warga Tangerang Selatan.
Laporan Beno adalah dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) serta kampanye terselubung dan indikasi politik uang di Kampung Sawah, Ciputat, Minggu 30 Agustus. Adapun Akrom melaporkan dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin juga di GOR Puspitek Serpong, Sabtu 29 Agustus.
Sementara Roberto melaporkan dugaan kampanye terselubung di GOR Puspitek Serpong. Semua laporan itu diklasifikasikan menjadi dua kategori pelanggaran, yaitu kampanye terselubung dan politik uang.
Taufiq mengatakan, pelapor belum bisa menunjukkan bukti yang cukup. Beberapa pelapor pun tidak menghadirkan saksi yang melihat sendiri acara yang mereka laporkan ke Panwas.
Panwas juga telah mengecek melalui perpanjangan tangan mereka, yakni panwas kecamatan. Hasilnya, tidak ada indikasi pelanggaran oleh Airin-Benyamin.
“Lima laporan ada tiga yang secara formal memenuhi sehingga kita tindak lanjuti, pemanggilan para saksi, alat bukti dan klarifikasi. Hasilnya setelah kita lakukan klarifikasi, unsur adanya tindak pelanggaran kampanye terselubung dan money politics tidak terpenuhi, maka keputusan pleno dihentikan hingga tingkat Panwas,” tuturnya.
Meski laporan dari warga sudah dihentikan, Panwas mengakui masih ada laporan dari pasangan calon wali kota nomor urut satu, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang dirangkum menjadi tiga poin.
Tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah acara launching Wi-Fi corner gratis Pemerintah Tangerang Selatan di Taman Kota 1 pada 28 Agustus 2015, penyaluran bantuan benih ikan pada 27 Agustus 2015, dan keberadaan banner yang memublikasikan Airin dan Benyamin di portal resmi Pemerintah Tangerang Selatan, www.tangerangselatankota.go.id. Laporan ini masih di proses Panwas. (mt/kts)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Komunitas4 minggu agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul




















