Pemerintahan
Minimarket Tidak Sesuai RT RW Wajib Tutup
Pasca mendata keberadan 332 minimarket yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memproses kajian izin peruntukannya.
Minimarket yang dianggap tidak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan dikeluarkan izinnya, alias wajib tutup.
“Kami sudah selesai mendata jumlah minimarket yang beroperasi saat ini, jumlahnya mencapai 332 titik.
Selanjutnya kami akan mengkaji izin
din peruntukannya. Jika tidak sesuai RTRW akan kami tahan izinnya atau tidak akan kami keluarkan sama sekali izin operasinya,” tegas Muhammad, Kepala Disperindag Kota Tangsel,
Rabu (7/11).
Menurut Muhammad, dari data kasat mata yang berhasil dihimpun Disperindag, sebagian besar dari 332 minimarket atau toko modern yang ada saat ini, terindikasi berdiri tidak sesuai dengan letak RTRW Kota Tangsel.
“Inilah yang sedang kami proses saat ini. Namun demikian, sejak awal kami pastikan Pemkot hanya mengizinkan terus beroperasinya minimarket yang berizin jika keberadaannya sesuai dengan RTRW Kota Tangsel. Dan yang
tidak sesuai dengan RTRW tidak akan kami rekomendasikan,” tegasnya. (Tangerangnews/kt)
Kabartangsel.com | Berbagi Kabar Tentang Tangerang Selatan
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden






















