Pabrik makanan bayi merk Bebiluck yang berlokasi di kompleks pergudangan Taman Tekno blok L 2 nomor 35 kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
“Tim kami sudah dua bulan belakangan melakukan penyelidikan kemari (pabrik makanan bayi),” kata Ketua BPOM Banten, Muhammad Kashuri, Kamis (15/9/2016).
Ia menegaskan, seluruh produk puding susu aneka rasa ini akan langsung disita oleh pihaknya. Standar keamanan dalam kandung Bebiluck diduga melebih ambang batas wajar. Kepastian tersebut diketahu dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan.
“Kalau makanan bayi itu ada standarnya. Seperti ekoli dan kolioarm, karena bayi sangat rentan terhadap kuman-kuman,” tegas Kashuri.
“Bisa dikenakan denda maksimal Rp4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun,” ungkapnya.
Ia mengaku, pabrik tersebut melanggar Pasal 62 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar UU Kesehatan Pasal 142 tentang Izin edar dan Pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan.
“Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” Kashuri menambahkan. (plp)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Tips4 minggu agoReview Sepatu Padel Asics Sonic Smash Padel, Nyaman Dipakai Main Berjam-jam?












