Pabrik makanan bayi merk Bebiluck yang berlokasi di kompleks pergudangan Taman Tekno blok L 2 nomor 35 kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
“Tim kami sudah dua bulan belakangan melakukan penyelidikan kemari (pabrik makanan bayi),” kata Ketua BPOM Banten, Muhammad Kashuri, Kamis (15/9/2016).
Ia menegaskan, seluruh produk puding susu aneka rasa ini akan langsung disita oleh pihaknya. Standar keamanan dalam kandung Bebiluck diduga melebih ambang batas wajar. Kepastian tersebut diketahu dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan.
“Kalau makanan bayi itu ada standarnya. Seperti ekoli dan kolioarm, karena bayi sangat rentan terhadap kuman-kuman,” tegas Kashuri.
“Bisa dikenakan denda maksimal Rp4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun,” ungkapnya.
Ia mengaku, pabrik tersebut melanggar Pasal 62 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar UU Kesehatan Pasal 142 tentang Izin edar dan Pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan.
“Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” Kashuri menambahkan. (plp)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional7 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Apresiasi Perayaan HUT ke-50 Wadassari













