Pabrik makanan bayi merk Bebiluck yang berlokasi di kompleks pergudangan Taman Tekno blok L 2 nomor 35 kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
“Tim kami sudah dua bulan belakangan melakukan penyelidikan kemari (pabrik makanan bayi),” kata Ketua BPOM Banten, Muhammad Kashuri, Kamis (15/9/2016).
Ia menegaskan, seluruh produk puding susu aneka rasa ini akan langsung disita oleh pihaknya. Standar keamanan dalam kandung Bebiluck diduga melebih ambang batas wajar. Kepastian tersebut diketahu dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan.
“Kalau makanan bayi itu ada standarnya. Seperti ekoli dan kolioarm, karena bayi sangat rentan terhadap kuman-kuman,” tegas Kashuri.
“Bisa dikenakan denda maksimal Rp4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun,” ungkapnya.
Ia mengaku, pabrik tersebut melanggar Pasal 62 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar UU Kesehatan Pasal 142 tentang Izin edar dan Pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan.
“Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” Kashuri menambahkan. (plp)
- Lifestyle5 hari ago
Kenali Asuransi Penyakit Kritis Terbaik Sebelum Memilikinya
- Sport3 hari ago
Laga Perdana Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimis Tim Indonesia Raih Poin
- Bisnis5 hari ago
Tips Cara Aman Cegah Uang Palsu
- Bisnis3 hari ago
Grand Hyatt Jakarta Membuka Kembali Poolside Restaurant
- Nasional5 hari ago
Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman
- Nasional5 hari ago
Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia
- Sport3 hari ago
Kerja Keras Erick Tohir Lobi SC Heerenveen Berbuah Manis, Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23
- Sport3 hari ago
Daftar Nama Pemain Skuad Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024