Connect with us

Pabrik makanan bayi merk Bebiluck yang berlokasi di kompleks pergudangan Taman Tekno blok L 2 nomor 35 kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.

“Tim kami sudah dua bulan belakangan melakukan penyelidikan kemari (pabrik makanan bayi),”‎ kata Ketua BPOM Banten, Muhammad Kashuri, Kamis (15/9/2016).

Ia menegaskan, seluruh produk puding susu aneka rasa i‎ni akan langsung disita oleh pihaknya. Standar keamanan dalam kandung Bebiluck diduga melebih ambang batas wajar. Kepastian tersebut diketahu dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan.‎

“Kalau makanan bayi itu ada standarnya. Seperti ekoli dan kolioarm‎, karena bayi sangat rentan terhadap kuman-kuman,” tegas Kashuri.

Advertisement

“Bisa dikenakan denda maksimal Rp4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun,” ungkapnya.

Ia mengaku, pabrik tersebut melanggar Pasal 62 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar UU Kesehatan Pasal 142 tentang Izin edar dan Pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan.

“Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” Kashuri menambahkan. (plp)

Advertisement

Populer