Pabrik makanan bayi merk Bebiluck yang berlokasi di kompleks pergudangan Taman Tekno blok L 2 nomor 35 kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
“Tim kami sudah dua bulan belakangan melakukan penyelidikan kemari (pabrik makanan bayi),” kata Ketua BPOM Banten, Muhammad Kashuri, Kamis (15/9/2016).
Ia menegaskan, seluruh produk puding susu aneka rasa ini akan langsung disita oleh pihaknya. Standar keamanan dalam kandung Bebiluck diduga melebih ambang batas wajar. Kepastian tersebut diketahu dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan.
“Kalau makanan bayi itu ada standarnya. Seperti ekoli dan kolioarm, karena bayi sangat rentan terhadap kuman-kuman,” tegas Kashuri.
“Bisa dikenakan denda maksimal Rp4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun,” ungkapnya.
Ia mengaku, pabrik tersebut melanggar Pasal 62 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar UU Kesehatan Pasal 142 tentang Izin edar dan Pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan.
“Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” Kashuri menambahkan. (plp)
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga










