Connect with us

Pemerintahan

Pak Ben: Aset dari Pemkab Tangerang Saat Pemekaran Banyak Masalah

Kalahnya Pemkot Tangsel dalam persidangan dengan kasus sengketa lahan SDN Pondok Jaya 2 di Kecamatan Pondok Aren, sebesar Rp4 miliar membuat Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan komentar.

Benyamin Davnie mengakui bahwa pihaknya sudah dinyatakan kalah dalam persidangan atas kepemilikan lahan sekolah yang diklaim ahli waris.

“Iya benar kita memang kalah. Tetapi terpenting kalahnya di pengadilan. Sehingga ada dasar hukum untuk memberikan ganti rugi,” katanya.

Menurut dia, atas kekalahan dalam persidangan tersebut kini Pemkot Tangsel terpaksa menggunakan APBD untuk memberikan ganti ruginya.

Advertisement

Untuk sekolah tersebut, APBD yang sudah digelontorkan untuk biaya ganti rugi mencapai Rp4 miliar.

“APBD menyediakan pos untuk biaya ganti rugi. Pos APBD dibidang modal,” terangnya.

Ia mengaku aset Pemkot Tangsel yang diterima dari Pemkab Tangerang saat pemekaran banyak yang bermasalah. “Aset dari Pemkba Tangerang banyak masalah,” ujarnya.

Selain itu, akibat adanya , ahli waris menyegel gedung sekolah telah menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Advertisement

Diketahui ada tiga sekolah yang kini menjadi sengketa di Tangsel. Ketiganya masing-masing adalah SDN Sawah Baru 1 dan 2 di Kecamatan Ciputat serta SDN Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang. Untuk sekolah yang ketiga  masih proses persidangan. Sedangkan kedua sekolah di Sawah Baru masih dalam proses mediasi.

” Terpenting bagi kami, apabila ada warga yang berkeberatan jangan langsung disegel yang akhirnya mengganggu aktivitas belajar mengajar. Lebih baik diselesaikan di pengadilan  dan kami punya dasar yang kuat untuk memberikan ganti rugi,” ucapnya. (tn/kt)

Populer