Legislatif
Panwaslu Tangsel: Alat Peraga Caleg Banyak Langgar Aturan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetapkan zona larangan pemasangan alat peraga kampanye pada 17 titik di Kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut.
Mirisnya, sampai saat ini sudah ditemukan 60 pelanggaran di lapangan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara menyebutkan banyaknya pelanggaran didominasi oleh calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berkompetisi pada Pemilu tahun 2014 mendatang.
“Bentuk pelanggaran berbagai jenis, kita (Panwaslu Kota Tangsel) juga telah melakukan pemanggilan Caleg bersangkutan dan memberikan teguran,” ujar Engel, Selasa (8/10).
Nantinya, hasil temuan berupa foto, nama, serta partai politik Caleg akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu. Ditegaskannya, apabila nanti tidak berjalan, maka rekomendasi justru akan berdampak hukum pada KPUD. (MT/kt)
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis


















