Connect with us

Politik

Pasang APK di Tempat Umum, Ikhsan Modjo-Li Claudia Dilaporkan ke Panwaskada Tangsel

Pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra kembali dilaporkan ke Panwaskada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pasalnya ditemukan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum yaitu di jalan Ciater. Bahkan di jembatan Ciater, poster Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra tampak masih tertempel.

Koordinator Advokasi Airin-Benyamin, Ferry Renaldy mengatakan, pihaknya melaporkan temuan ini ke Panwaskada lantaran kubu Ikhsan-Claudia dianggap telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2015 tentang kampanye. Dimana, kata dia, berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan sejumlah poster bergambar Ikhsan-Claudia dipasang ataupun ditempel di tempat umum.  “Itu di sekitar wilayah Ciater, saya temukan banyak poster paslon nomor satu yang ditempel di tembok dan warung-warung kecil. Jelas itu kan nggak boleh karena melanggar PKPU,” kata Ferry

Menurutnya, laporan tersebut berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, sehingga tak ada motivasi untuk mencari-cari kesalahan lawan. “Kita ingin semua paslon menjunjung tinggi sportifitas dalam Pilkada ini. Apa yang kami laporkan ini ya karena jelas ada buktinya, bukan mencari-cari kesalahan,” ujarnya.

Ketua Panwaskada Kota Tangsel Muhammad Taufik MZ memastikan, pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan tim hukum Airin-Benyamin tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Ya benar, kami sudah terima laporan soal dugaan pelanggaran pemasangan poster itu, akan segera kami proses. Kalau lihat aturannya, poster itu nggak boleh dipasang di tempat umum,” kata Taufik.

Advertisement

Acuannya, kata dia, yakni Pasal 27 PKPU Nomor 7/2015 yang menyebutkan bahwa Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum. “Kalau yang tidak diatur dalam PKPU itu berarti tidak boleh dilakukan. Di PKPU itu jelas disebutkan penyebaran bahan kampanye, tidak disebutkan pemasangan bahan kampanye,” tandasnya.

Komisioner KPU Kota Tangsel Bidang Kampanye Sam’ani menjelaskan, KPU telah membagikan bahan kampanye berupa flyer, brosur, pamflet dan poster tersebut kepada masing-masing paslon. Jumlah bahan kampanye sendiri, kata dia, sebanyak 1.291.185 lembar. Untuk flyer masing-masing paslon mendapat jatah 400.335 lembar, brosur 10 ribu per paslon, pamflet 10 ribu per paslon dan poster sebanyak 10 ribu lembar per paslon.

Terkait pemasangan poster di tempat umum yang dilakukan kubu Ikhsan-Claudia, Sam’ani memastikan hal tersebut merupakan kewenangan Panwaslu jika memang ditemukan pelanggaran. “Kalau memang ada pelanggaran ya itu ranah Panwaslu,” katanya.

Juru bicara pasangan Ikhsan-Claudia, Joko Prasetyo membantah pihaknya melanggar ketentuan tentang pemasangan poster tersebut. Sebab, kata dia, sesuai edaran KPU Kota Tangsel, bahan kampanye boleh dipasang di tempat umum.  “Kalau kata Pak Mujahid (Anggota KPU Tangsel Ahmad Mujahid Zein-red) kan boleh dipasang di tempat umum. Yang tidak boleh itu dipasang di tempat ibadah, sarana pendidikan dan zona terlarang lainnya. (rb/kts)

Advertisement

Populer