Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polres Tangsel melakukan operasi di beberapa titik untuk memastikan PPKM mikro berjalan sesuai dengan aturan, Sabtu (26/6/21) malam. Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Kapolres Tangsel AKBP Iman dan OPD terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya di wilayah Ciputat, terdapat warung atau cafe yang masih buka melebihi jam batas operasional, tidak hanya mengundang kerumunan, warung tersebut menyediakan live musik dan minuman beralkohol.

Pemkot dan Polres langsung mengambil tindakan dengan menutup dan menyegel warung atau cafe tersebut, serta membawa pengunjung ke polres Tangsel untuk didata.

 

Advertisement

Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa Peraturan PPKM Mikro sudah jelas.tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan dan batas jam operasional restoran, maupun cafe hanya jam 20.00 WIB.

“Ini sudah melanggar dan akan kami tutup,” ucapnya.

Pilar menambahkan saat ini ada peningkatan kasus Covid-19 di Tangsel, untuk itu pihaknya mengajak untuk bersama-sama menekan laju kasus tersebut.

“Pemkot tidak bisa bertindak sendiri, namun perlu ada kerja sama dari masyarakat serta stakeholder lainnya,” tutup pria yang berlatarbelakang arsitek ini. (red/fid)

Advertisement

Populer