Hukum
Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO (15), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/2/2023).
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO (15).
“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
- Nasional5 hari ago
Prabowo Subianto Bertemu Menhan Belanda, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Industri Pertahanan
- Nasional5 hari ago
Momen Prabowo Subianto Bertemu Menhan AS Lloyd Austin
- Bisnis5 hari ago
Jasa Marga Raih Dua Penghargaan di Bidang Corporate Sosial Responbility dalam Ajang TOP CSR Awards 2024
- Bisnis5 hari ago
Jasa Marga Berpartisipasi dalam Forum Intelligent Transport System (ITS) Asia-Pasifik Ke-19 Tahun 2024
- Nasional5 hari ago
Prabowo Subianto Diskusi dengan Menhan Swedia, Soroti Kerja Sama Pertahanan Kedua Negara
- Bisnis5 hari ago
Pencatatan Transaksi LPG 3 Kg Secara Digital Melalui MAP Dimulai
- Bisnis5 hari ago
Suzuki V-Strom 250sx Raih Penghargaan di OTOMOTIF Award 2024
- Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia pada Kemandirian Ekonomi