Connect with us

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus memanipulasi data seolah-olah otentik di Loby Polres Tangsel, pada Senin (22/7/2019). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan menjelaskan bahwa para pelaku bisa mendapatkan poin dari Go Car atau Go Jek untuk menerima bonus.

“Dari satu 1 kali orderan penumpang pelaku mendapatkan 1 poin dari aplikasi Go Car/Go Jek dan untuk mendapatkan bonus sebesar Rp.400.000 dari aplikasi Go Car PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pelaku harus mencari poin sebanyak dua puluh satu,” terang Akbp Ferdy saat konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan, Senin (22/7/2019).

“Sedangkan untuk aplikasi Go Jek pelaku mendapatkan bonus Rp. 200.000 apabila telah mencapai 30 poin. Dan uang bonus tersebut langsung masuk ke Saldo akun driver Go Car atau Go Jek milik pelaku. Selanjutnya pelaku busa menggunakan uang bonus tersebut untuk belanja atau tarik tunai,” sambungnya.

Kedelapan tersangka berinisial BAB (24) berperan menggunakan akun driver Go Car atas nama Bima Alan Buana Saputra, Aris, Micco Robin, Jamlen Samosir, Irman Andriana, Buang Buang, Lukman Lukman, Lalan Gres Saputra dan Joni Hipriansyah untuk melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS.

Advertisement

Tersangka kedua berinisial AAF (28) yang berperan menggunakan akun driver Go Car atas nama Mulyadiansyah untuk melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS. Hal yang sama dilakukan DA (31) atas nama Ruskim Paul dan Herunajah, FPY (21) atas nama Ahmad Nurhadi dan Muhammad Fadly, I (26) atas nama Irfan, MS (40) atas nama Syahminsyah, SK (35) atas nama Mundir Wahyudi dan TK (47) atas nama Slamet dan Didit. (pm/kts)

Populer