Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus memanipulasi data seolah-olah otentik di Loby Polres Tangsel,Senin (22/7/2019). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan dan didampingi Kasat Reskrim Akp Muharram Wibisono Adipradono, Kanit PPA Iptu Sumiran, Kasubbag Humas Iptu Sugiyono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita.
Ada 8 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut dengan peran masing-masing. Kedelapan tersangka berinisial BAB (24) berperan menggunakan akun driver Go Car atas nama Bima Alan Buana Saputra, Aris, Micco Robin, Jamlen Samosir, Irman Andriana, Buang Buang, Lukman Lukman, Lalan Gres Saputra dan Joni Hipriansyah untuk melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS.
Tersangka kedua berinisial AAF (28) yang berperan menggunakan akun driver Go Car atas nama Mulyadiansyah untuk melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS. Hal yang sama dilakukan DA (31) atas nama Ruskim Paul dan Herunajah, FPY (21) atas nama Ahmad Nurhadi dan Muhammad Fadly, I (26) atas nama Irfan, MS (40) atas nama Syahminsyah, SK (35) atas nama Mundir Wahyudi dan TK (47) atas nama Slamet dan Didit.
Kedelapan tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tagun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 milyar rupiah,” terang Akbp Ferdy di Loby Polres Tangerang Selatan, Senin (22/7/2019). (pm/kts)
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














