Tangsel
Pembongkaran BTS Ilegal di Tangsel Tunggu Anggaran Perubahan

Hingga kini pembongkaran base transceiver station (BTS) di Kota Tangsel belum juga dilakukan. Hal ini berkaitan dengan anggaran yang belum dimiliki eksekutor dalam hal ini Satpol PP Kota Tangsel.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan, pembongkaran BTS yang tak berijin di Kota Tangsel tidak mudah untuk dilakukan. Hal itu terang Azhar berkaitan dengan sarana dan anggaran yang masih terbatas.
Masih menurut Azhar untuk membongkar satu BTS yang tidak berijin dibutuhkan sekurangnya dana sekitar Rp30 sampai Rp40 juta. Dana itu berkaitan dengan keterbatasan sarana dan ketersediaan personil. Sehingga pembongkaran harus dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Pasti dilakukan. Hanya saja saat ini sedang menunggu anggarannya,” ujar Azhar. Menurut Azhar anggaran untuk pembongkaran itu sendiri sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2014. Setelah dana itu disahkan maka pembongkaran bakal dilakukan secara bertahap.
“Biaya pembongkaran BTS yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini,” ujar Azhar.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel ada 127 BTS di Kota Tangsel yang tidak memiliki ijin operasional.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta mengatakan total BTS yang berdiri di Kota Tangsel sebanyak 400 unit. Dari jumlah itu, 231 tower dinyatakan memiliki ijin dan 42 tower sedang proses pengurusan dan selebihnya illegal. “Saat ini masih terus didata mengenai BTS illegal,” ujarnya.
Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan BTS yang dinyatakan illegal sudah dipasangi papan segel. Artinya, BTS yang sudah dipasangi segel tidak boleh lagi beroperasi. Sebelum segel dipasangkan tambah Dadang, pihaknya terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) terhadap bangunan BTS ilegal.
Mengenai pembongkaran BTS yang tidak berijin tersebut, kewenangannya menurut Dadang ada di Satpol PP terkait eksekutor.
“BTS ilegal sudah dipasangi papan segel. Artinya, tinggal di eksekusi apabila tidak juga mengindahkan aturan yang berlaku,” katanya. (fin/idp/kt)
Nasional6 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis6 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis6 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis6 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek5 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum4 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur











