Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk seorang pelaku penipuan yang mengaku dapat meloloskan tiap korbannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangsel.
Pelaku bernama Firdaus Ali (60) warga Komplek Harapan Indah, Kota Bekasi itu dijemput oleh petugas dari Mapolres Tangsel usai menjanjikan para korbannya mendapatkan status PNS dengan syarat membayar uang kisaran Rp240 juta per orang.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengungkapkan, penipuan yang dilakukan pria paruh baya asal Banda Aceh itu terungkap setelah seorang ibu bernama Novi membuat laporan, Novi mengaku tidak mendapat kejelasan status PNS meski sudah membayar.
“Dari pengakuan korban, dia telah membayarkan sejumlah uang sebesar Rp240 juta kepada pelaku untuk dijadikan PNS,” kata AKP Mansuri, Rabu (1/6/2016).
Korban Firdaus Ali diduga tidak hanya Novi, tetapi ada puluhan orang lainnya dengan total uang yang sudah dibayar mencapai Rp2,5 miliar.
“Dari penyelidikan sementara, korban diduga mencapai 70 orang dengan kerugian hingga Rp2,5 miliar,” sambung AKP Mansuri.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tangsel guna dilakukan pendalaman penyidikan atas tindak pidana yang dilakukannya. (pmj/fid)
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji














