Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Miliki 43 PPK Berkompetensi Tipe C

Dalam pemenuhan Sertifikasi Kompetensi bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPJP), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berinisiatif jemput bola dalam memfasilitasi para pegawai dalam mengikuti pelatihan kompetensi khususnya bagi PPK tipe C.
Yakni, pelatihan yang menggunakan Model Pembelajaran Massive Online Open Course (MOOC) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Tangerang Heryanto menjelaskan, per 19 Maret 2024, jumlah PPK berkompetensi tipe C di Pemkot Tangerang sebanyak 43 orang dan jumlah ini pun akan terus bertambah.
“Jumlah ini belum termasuk para peserta MOOC yang lulus melalui portal pelatihan yang difasilitasi Provinsi Banten. Sertifikat baru diterima peserta pada 13 April mendatang, sesuai jadwal fasilitasi portal pelatihan MOOC tipe C Provinsi Banten,” jelas Heriyanto, Rabu (20/3/24).
Lanjutnya, Pemkot Tangerang pun telah mengirim Surat Perintah Tugas bagi 120 orang pejabat esselon III sebagai PPK dan nonPPK untuk mengikuti pelatihan kompetensi PPK Tipe C yang telah difasilitasi oleh Provinsi Banten.
“Diharapkan PPK tipe C di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dapat mencapai angka 99 orang pada triwulan pertama dan selanjutnya akan dilakukan pula PPK Tipe B dengan mempertimbangkan beban tugas PBJ PPK tersebut,” tutur Heriyanto.
“Ini dikaitkan dengan tipologi PPK Tipe B yakni PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian PBJ Setda Kota Tangerang Dedi Nandoeng, pelaksanaan PBJ di lingkungan Pemkot Tangerang mengacu kepada aturan yang ada.
“Ketentuannya pelaksanaan PBJP yang belum memiliki PPK Bersertifikat Kompetensi masih dimungkinkan dengan tetap menyusun Renaksi pemenuhan PBJP Bersertifikasi sesuai ketentuan dan untuk Penugasan PPK dilaksanakan memperhatikan urutan prioritas yang dituangkan dalam SE LKPP no. 1 Tahun 2024,” urai Dedi di ruang kerjanya.
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional5 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum5 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain









































