Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan COVID-19 Tahun 2021 sebesar Rp. 16.14 Triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp.5,6 Triliun diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan klaim pelayanan untuk tahun 2020 untuk bulan pelayanan Maret – Desember.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah menjabarkan uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 RS yang memberikan pelayanan dan perawatan COVID-19 di seluruh Indonesia. Adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS Swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.
“Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes,,dan RS lainnya” kata Rita.
Pihaknya menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.
Rp. 5,6 Triliun yang dibayarkan, merupakan bagian dari dispute klaim tahun 2020 yang mencapai Rp 22,085 triliun. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan bertahap, antara lain tahap 1 Rp.525 miliar sudah dilakukan riview oleh BPKP pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit. Tahap 2 Rp.489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021 namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit.
Tahap 3 Rp.1.5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.
Tahap 4 Rp.1,1 triliun, tahap 5 Rp.5,8 triliun, dan tahap 6 Rp.6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP. Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021
Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pada saat proses verifikasi itulah dispute terjadi. Sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.
Diungkapkan Rita, agar penyelesaian persoalan dispute klaim lebih cepat, Kementerian Kesehatan berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri dari unsur Dinkes Provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes. Harapannya, dengan pembentukan Tim Dispute, semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani COVID-19. (rls/fid)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













