Connect with us

Citizen Journalism

Penanganan Sampah Di Bintaro Sangat Buruk

Sudah 1 minggu di ujung Jalan Puter XI ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab meletakkan sampah berupa puing, kayu-kayu, dan batang pohon bambu sehingga tempat tersebut sudah seperti tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Hal ini sudah saya sampaikan kepada RT setempat, tetapi belum ada reaksi. Sampai Minggu (28/12) puing-puing dan kayu-kayu terse but masih tergeletak di ujung jalan tersebut. Hal itu sangat merusak pemandangan dan jauh dari semboyan Kicau Bintaro, majalah bulanan yang diterbitkan PT Jaya Real Property Tbk selaku pengelola daerah permukiman Bintaro Jaya.

Sebenarnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Perda No 3 Tahun 2013.Pasal 51 ayat 1 menyatakan akan mengenakan denda maksimal se besar Rp50 juta jika ada warga membuang sampah sembarangan.Namun, rupanya perda tersebut hanya pajangan karena tidak ada pelaksanaannya sama sekali. Lebih baik perda itu dihapuskan dan pengumumannya tidak usah dipajang di pinggir jalan.

Di sisi lain, pihak Bintaro Jaya sudah mengenakan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) kepada semua warga yang berdomisili di Bintaro. Pungutan IPL tersebut cukup besar.

Advertisement

Kepada mereka yang merencanakan berdomisili di Bintaro, hendaknya bersiap-siap saja jika suatu saat di muka rumah Anda ada tumpukan sampah. Atas dimuatnya keluhan ini, saya mengucapkan terima kasih.

P Simorangkir Jln Puter XI No 19 Blok EC1/19 Bintaro Sektor 5

Populer