JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
“Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6/2020)..
Awi mengatakan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, satu orang saksi ahli bahasa, dan satu orang saksi ahli hukum pidana, sebelum akhirnya menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi sebagai tersangka.
Untuk Jack Lapian, polisi menyangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Sedangkan untuk Titi, Porli menjerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Rencananya para tersangka akan diperiksa pada 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dilayangkan pada 29 Juni,” ucap Awi.
Banten3 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten3 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Banten6 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional5 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober













