Hukum
Pencuri Rumah Kosong Diciduk Reskrim Polsek Ciputat

Kabartangsel.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong.
Keterangan pers tersebut diberikan oleh Kapolsek Ciputat, Kompol Donni Bagus Wibisono, SE; bersama Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH; dan Panit Opsnal Ipda Denny Nova, SH, pada Senin (14/01/2019).
Menurut Kompol Donni, kejadian tersebut terjadi di Perumahan Bukit Nusa Indah Kavling Bugeville Rt007/013 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Minggu (14/01/2019) kemarin.
Adapun tersangka ‘RA’ bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomer polisi B- 6377-WKW (sepeda motor yang dipakai pelaku), telah diamankan polisi.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan mudah. Kemudian mengambil barang berupa satu unit laptop merek Dell dan satu unit ponsel merek Lenovo,” terang Kompol Donni.
Masih dari penuturan Kompol Donni, hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH, berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda di Kampung Bulak Miring. Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi























