Nasional
Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas, Namun Harus Humanis dan Manusiawi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan tetap manusiawi. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM Darurat, Jumat (16/07/2021).
“Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara yang humanis, kemudian santun, kemudian manusiawi, tidak berlebihan meskipun tetap tegas,” ujar Tito dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021) malam, secara virtual.
Mendagri menyampaikan, pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat melalui kerangka PPKM ini diambil pemerintah demi keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19.
“Pembatasan kegiatan itu pasti tidak akan mengenakkan karena ini mengurangi freedom tapi memang harus dilakukan dalam rangka untuk keselamatan rakyat. Keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujarnya.
Tito juga menekankan agar aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Perlu ada langkah-langkah tegas tapi, sekali lagi, humanis, santun, manusiawi dan tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan eksesif,” tegasnya.
Tito berharap agar kasus kekerasan dalam penegakan aturan PPKM yang dilakukan Satpol PP yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tidak terulang kembali. Mendagri pun menyampaikan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap petugas tersebut.
Guna meminimalisasi kejadian serupa, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Hal yang sama juga disampaikan Tito dalam rapat dengan para kepala daerah.
“Belajar pengalaman kasus di Gowa agar jangan sampai terulang peristiwa yang sama, kemudian menjaga moril anggotanya masing-masing. Kami juga tadi menyampaikan pada saat rapat dengan seluruh kepala daerah jam 10.30 tadi pagi, juga sudah disampaikan penekanan mengenai tata cara penanganan PPKM lembaga penegakan hukum oleh satuan polisi Satpol PP,” ujarnya.
Mendagri menambahkan, arahan tersebut juga akan dituangkan dalam edaran kepada seluruh kepala daerah.
“Kami juga akan mengeluarkan surat edaran malam ini dalam rangka untuk pemberlakuan PPKM ini. Mulai dari arahan kepada jajaran Satpol PP untuk tegas dan humanis, manusiawi, tidak berlebihan; kemudian melakukan evaluasi reguler PPKM; juga membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi. Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan baik dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplemen atau makanan sehat, hand sanitizer, dan lain-lain,” pungkasnya. (rls/fid)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional6 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional6 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional6 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Techno2 minggu ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Nasional6 hari agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”







































