Hukum
Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Gunung Putri

Kabartangsel.com – Dari pengembangan kasus narkoba dengan pelaku berinisial AS, Unit lII Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial EM (23).
Pelaku EM diamankan di Jalan Cohak Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (10/3/2019). Polisi berhasil mengamankan EM berdasarkan keterangan dari AS mengenai tempat transaksi yang kerap digunakan oleh EM.
“Berdasarkan informasi (pelaku AS) tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Selanjutnya Unit IIl Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pada waktu tersebu dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak kepada Kabartangsel.com, Senin (11/3/2019).
“Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip narkotika jenis sabu adapun barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya,” sambungnya.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut dan pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan akan menjalani proses hukum. (BHR)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2








































