Hukum
Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Gunung Putri

Kabartangsel.com – Dari pengembangan kasus narkoba dengan pelaku berinisial AS, Unit lII Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial EM (23).
Pelaku EM diamankan di Jalan Cohak Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (10/3/2019). Polisi berhasil mengamankan EM berdasarkan keterangan dari AS mengenai tempat transaksi yang kerap digunakan oleh EM.
“Berdasarkan informasi (pelaku AS) tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Selanjutnya Unit IIl Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pada waktu tersebu dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak kepada Kabartangsel.com, Senin (11/3/2019).
“Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip narkotika jenis sabu adapun barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya,” sambungnya.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut dan pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan akan menjalani proses hukum. (BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan






























