Hukum
Pengedar Sabu Ini Akhirnya Menyerah Diciduk Unit Narkoba Polsek Senen

Kabartangsel.com – Pelaku pengedar narkoba ‘KS’ yang merupakan warga Senen terpaksa harus mendekam dinginnya sel tahanan.
Unit Narkoba Polsek Senen di bawah koordinasi Polres Jakpus, menangkap tersangka ‘KS’ karena kedapatan membawa sabu, di kamar rumah lantai I, Jalan Kramat Pulo Dalam II Gg 23 Rt. 07 Rw. 08 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan pelaku.
Kombes Argo menjelaskan anggota Unit Narkotika Polsek Senen mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kramat, pada tanggal 13 Februari 2019.

“Setelah melakukan pengamatan, akhirnya diamankan terduga di dalam kamar lantai I Jl. Kramat Pulo Dalam II Gg. 23 Rt. 07 Rw. 08 Kel. Kramat,” demikian ujar Kombes Argo, di Jakarta, Senin (18/02/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, plastik klip berisi kristal narkotika sabu dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua delapan) gram, timbangan merek HWH warna hitam, dan handphone Samsung warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























