Nasional
Penguatan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja Melalui UU Kesehatan

Kementerian Kesehatan melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menghimpun aspirasi masyarakat melalui Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan. Pertemuan yang membahas substansi Pendanaan Kesehatan ini dihadiri para pemangku kepentingan secara hybrid di Jakarta pada Rabu (20/9).
Dalam sambutannya Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyampaikan pentingnya substansi pendanaan kesehatan. Menurut Liza belanja kesehatan per orang per tahun selalu tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi per orang per tahun suatu negara. Belajar dari jumlah belanja sektor kesehatan negara-negara lain Liza menekankan bahwa poin pentingnya bukan pada pengeluaran dana sebanyak-banyaknya. “Yang penting adalah cukup, teralokasi dengan baik, efisien, dan berkesinambungan,” ujar Liza.
Lebih lanjut Kepala BKPK menjelaskan tentang konsep berbasis kinerja yang dikedepankan dalam undang-undang kesehatan. Menurutnya sumber-sumber pendanaan harus dicatat, di monitor, dan dialokasikan dengan baik. Aspek lain yang akan diatur adalah mengenai pemanfaatannya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang hadir dalam ruang virtual menyoroti penghapusan mandatory spending pada undang-undang kesehatan. Kunta menyampaikan bahwa peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan akan mengubah pola pikir dari mandatory spending menuju program yang jelas output dan outcome-nya.
“Perencanaan harus lebih baik, supaya kita menganggarkan sesuai program yang jelas,” ungkap Kunta.
Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan ini dihadiri oleh pakar, akademisi, perwakilan kementerian/Lembaga, Mitra Pembangunan, organisasi profesi, dan internal Kementerian Kesehatan.
Prof. Ascobat Gani hadir memberikan pandangannya perlunya menyebutkan program yang didanai secara spesifik, yaitu 23 program yang telah disebutkan, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), serta penguatan sistem kesehatan. Selain itu Prof. Asco juga mengomentari tentang penghapusan mandatory spending.
“Kita beralih ke mandatory services. Kita perlu narasikan yang jelas apa yang dimaksud dengan anggaran berbasis kinerja,” jelas Prof. Asco.
Selanjutnya masukan disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka. Putut menyampaikan ada 3 strategi untuk menyiasati keterbatasan anggaran, yaitu pertama membuka sumber lain dapat dari swasta atau filantropis. Kedua adalah penentuan skala prioritas yang jelas, dan yang ketiga adalah pentahapan.
Masukan juga disampaikan Yayasan Kanker Indonesia yang diwakili oleh dr. Vinka. Selaku praktisi Vinka menyatakan pentingnya upaya paliatif yang tidak hanya untuk penyakit kanker. “Justru yang penting paliatifnya. Biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit agar mendapatkan quality of life yang baik. Dan tidak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan itu,” tutur Vinka.
Partisipasi masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan masih dapat disampaikan melalui website partisipasisehat.kemkes.go.id.
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport3 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport3 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lawan Kamboja, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura
Sport4 minggu agoSiapa Lawan Spanyol di Final Piala Dunia 2026? Argentina atau Inggris?
Otomotif2 minggu agoGIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus

























