Connect with us

Nasional

Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menggelar uji publik (publik hearing) mengenai subtansi pelayanan kesehatan dengan teknologi informasi dan komunikasi secara daring dan luring pada Rabu, 20 September 2023.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes. mengatakan kegiatan uji publik ini bertujuan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Terutama penyelenggaraan upaya kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa pelayanan kesehatan jarak jauh dalam bentuk telekesehatan dan telemedisin.

Konsep penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut, Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan termasuk kesehatan masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital, sedangkan telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi pelayanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

dr. Sunarto, M.Kes, dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat beberapa tujuan pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telekesehatan dan telemedisin.

Advertisement

Pertama, perlindungan masyakat, dimana pemerintah memberikan Kepastian hukum bagi pelaku dan penyedia layanan,dan produk kesehatan. Kedua, pelayanan kesehatan untuk meningkatkan akses kesehatan, menurunkan angka rujukan dan digitalisasi pelayanan, sehingga akses pelayanan kesehatan meningkat.

Ketiga, Pembiayaan, yaitu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas penyedia layanan dan Masyarakat. Keempat, Pengelolaan Data Kesehatan, dengan penyimpanan data medis elektronik yang terpusat dan dapat diakses dengan mudah.

Kelima, standarisasi pelayanan, dengan teknologi informasi dan komunikasi maka pengawasan praktek kesehatan dan pemantauan produk kesehatan dapat lebih mudah dilakukan.

Dan yang keenam adalah, respon terhadap perubahan, dimana dimana pelayanan kesehatan dengan teknologi informasi dan komunikasi sehingga akan selalu beradaptasi dengan perubahan dalam ilmu pengetahuan medis, teknologi kesehatan, dan tantangan kesehatan baru, seperti epidemi atau bencana alam.

Advertisement

Dalam paparan pengantar tersebut, disebutkan pula penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah.

Dimana penyelenggara telekesehatan dan telemedisin, wajib untuk menerapkan standar keamanan data dan sistem elektronik, serta menjaga rahasia pribadi pasien, menggunakan Rekam Medik Elektronik (RME) dan mempunyai standar interoperabilitas, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Sedangkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur meliputi listrik, jaringan internet dan infrastruktur lainnya serta memfasilitasi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia serta menyediakan standar interoperabilitas.

dr. Sunarto, M.Kes, menyatakan bahwa “Telekesehatan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang mengembangkan apllikasi sendiri atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan persyaratan yang meliputi, Infrastruktur, Layanan, dan Sumber daya manusia.”

Advertisement

Selanjutnya dalam paparan dr. Sunarto, M.Kes mengenai telemedisin, pelayanan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi layanan telemedisin antara fasyankes dan masyarakat, dan telemedisin antar fasyankes.

Penyelenggaraan telemedisin meliputi fasyankes penyelenggara telemedisin, jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan, dan pengaturan pendanaan telemedisin.

“Fasyankes penyelenggara telemedisin, dapat menyelenggarakan pelayanan telemedisin secara mandiri atau bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar dan SDM fasyankes penyelenggara telemedisin harus memiliki SIP dan STR. Sedangkan jenis pelayanan telemedisin yang dapat diselenggarakan terdiri dari Telekonsultasi, Teleradiologi, TeleEKG, Teledermatologi, Telerobotic surgery, dan pelayanan lain-lain sesuai perkembangan,” ungkap Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan.

Kegiatan public hearing peraturan turunan UU Kesehatan dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023. Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Advertisement

Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan  diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.

Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.

 

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport3 jam ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Sport4 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Sport19 jam ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport23 jam ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport1 hari ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport1 hari ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport1 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional2 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Pemerintahan3 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Pemerintahan3 hari ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Jabodetabek3 hari ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Kabupaten Tangerang3 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport3 hari ago

BRI Super League 2026/27 Siap Bergulir, I.League Tegaskan Target Tembus 10 Besar Asia

Sport3 hari ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Pemerintahan4 hari ago

DLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Pemerintahan4 hari ago

Benyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen

Tangerang Selatan4 hari ago

Gilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”

Pemerintahan4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Pemerintahan3 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan3 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan3 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan3 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Banten1 minggu ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Pemerintahan2 minggu ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Nasional5 hari ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional5 hari ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional5 hari ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Pemerintahan3 minggu ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan3 minggu ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Pemerintahan2 minggu ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Pemerintahan3 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Nasional2 minggu ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Techno2 minggu ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Nasional5 hari ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Populer