Connect with us

Nasional

Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menggelar uji publik (publik hearing) mengenai subtansi pelayanan kesehatan dengan teknologi informasi dan komunikasi secara daring dan luring pada Rabu, 20 September 2023.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes. mengatakan kegiatan uji publik ini bertujuan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Terutama penyelenggaraan upaya kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa pelayanan kesehatan jarak jauh dalam bentuk telekesehatan dan telemedisin.

Konsep penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut, Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan termasuk kesehatan masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital, sedangkan telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi pelayanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

dr. Sunarto, M.Kes, dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat beberapa tujuan pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telekesehatan dan telemedisin.

Advertisement

Pertama, perlindungan masyakat, dimana pemerintah memberikan Kepastian hukum bagi pelaku dan penyedia layanan,dan produk kesehatan. Kedua, pelayanan kesehatan untuk meningkatkan akses kesehatan, menurunkan angka rujukan dan digitalisasi pelayanan, sehingga akses pelayanan kesehatan meningkat.

Ketiga, Pembiayaan, yaitu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas penyedia layanan dan Masyarakat. Keempat, Pengelolaan Data Kesehatan, dengan penyimpanan data medis elektronik yang terpusat dan dapat diakses dengan mudah.

Kelima, standarisasi pelayanan, dengan teknologi informasi dan komunikasi maka pengawasan praktek kesehatan dan pemantauan produk kesehatan dapat lebih mudah dilakukan.

Dan yang keenam adalah, respon terhadap perubahan, dimana dimana pelayanan kesehatan dengan teknologi informasi dan komunikasi sehingga akan selalu beradaptasi dengan perubahan dalam ilmu pengetahuan medis, teknologi kesehatan, dan tantangan kesehatan baru, seperti epidemi atau bencana alam.

Advertisement

Dalam paparan pengantar tersebut, disebutkan pula penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah.

Dimana penyelenggara telekesehatan dan telemedisin, wajib untuk menerapkan standar keamanan data dan sistem elektronik, serta menjaga rahasia pribadi pasien, menggunakan Rekam Medik Elektronik (RME) dan mempunyai standar interoperabilitas, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Sedangkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur meliputi listrik, jaringan internet dan infrastruktur lainnya serta memfasilitasi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia serta menyediakan standar interoperabilitas.

dr. Sunarto, M.Kes, menyatakan bahwa “Telekesehatan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang mengembangkan apllikasi sendiri atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan persyaratan yang meliputi, Infrastruktur, Layanan, dan Sumber daya manusia.”

Advertisement

Selanjutnya dalam paparan dr. Sunarto, M.Kes mengenai telemedisin, pelayanan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi layanan telemedisin antara fasyankes dan masyarakat, dan telemedisin antar fasyankes.

Penyelenggaraan telemedisin meliputi fasyankes penyelenggara telemedisin, jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan, dan pengaturan pendanaan telemedisin.

“Fasyankes penyelenggara telemedisin, dapat menyelenggarakan pelayanan telemedisin secara mandiri atau bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar dan SDM fasyankes penyelenggara telemedisin harus memiliki SIP dan STR. Sedangkan jenis pelayanan telemedisin yang dapat diselenggarakan terdiri dari Telekonsultasi, Teleradiologi, TeleEKG, Teledermatologi, Telerobotic surgery, dan pelayanan lain-lain sesuai perkembangan,” ungkap Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan.

Kegiatan public hearing peraturan turunan UU Kesehatan dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023. Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Advertisement

Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan  diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.

Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.

 

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport5 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport5 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport5 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport5 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional6 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan6 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport6 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport7 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport7 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport7 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport7 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan7 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan7 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan1 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional1 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional1 minggu ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Banten3 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport1 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis3 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Sport2 minggu ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Populer