Banten
Pengumuman SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten 2025: Tidak Perlu Legalisasi Akta Kelahiran dan Keluarga

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 terkait proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SKh untuk tahun ajaran 2025/2026.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, ditegaskan bahwa akta kelahiran dan kartu keluarga tidak perlu dilegalisasi sebagai persyaratan pendaftaran.
“Tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga harus dilegalisir,” demikian isi pengumuman yang dikeluarkan di Serang, tertanggal 13 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, yang secara eksplisit tidak mewajibkan legalisasi dokumen tersebut di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Jadwal SPMB SMA, SMK dan Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten
- Pendaftaran: 16 s/d 23 Juni 2025
- Verifikasi: 16 s/d 25 Juni 2025
- Tes minat & bakat pada SPMB SMK/asesmen untuk SPMB SKh Negeri: 16 s/d 25 Juni 2025
- Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan: 26-29 Juni 2025
- Pengumuman: 30 Juni 2025
- Daftar Ulang: 1 s/d 4 Juli 2025
- Kegiatan Pra MPLS: 12 Juli 2025
- Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025
Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan secara daring melalui situs resmi: https://spmb.bantenprov.go.id.
PENGUMUMAN RESMI TIDAK PERLU LEGALISASI AKTA KELAHIRAN & KARTU KELUARGA
Bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026, TIDAK DIPERLUKAN LEGALISASI Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga.
Hal ini sesuai dengan:
- Permendikdasmen RI No. 3 Tahun 2025
- Keputusan Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025
Cukup lampirkan fotokopi dokumen tanpa legalisasi saat proses pendaftaran.
Jadi, orang tua/wali tidak perlu datang ke Dukcapil untuk legalisir.
Info ini penting untuk diketahui semua calon peserta didik dan orang tua!
Sebarkan agar tidak ada yang salah langkah
Nomor Pengumuman: 400.3.1/8270-Dindikbud/2025
Dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall























