Jabodetabek
Penilaian Lahan UIII, Kali ini Menyasar 236 Bidang Tanah dari 193 Warga

Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali menggelar penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama, Sabtu (18/5).
Menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tim yang terdiri dari unsur TNI-Polri, SatpolPP, Kecamatan, Kelurahan, UIII dan Kementerian Agama turun kelapangan guna melakukan penilaian terhadap 236 bidang lahan dari 193 warga. Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari mulai dari 18-21 Mei 2024.
Tim Hukum Kementerian Agama Misrad menuturkan, berkaca pada kesuksesan pencairan santunan sebelumnya, penilaian kali ini menjadi agenda yang ditunggu-tungg oleh warga, dimana dengan dilakukannya penilaian, warga yang masih menempati lahan tersebut dapat bersiap untuk pindah ketempat lain dengan waktu yang cukup lantaran telah ada kepastian untuk penerimaan santunan.
“Bahkan ada beberapa pertanyaan dari warga, dari hasil penilaian ini berapa lama mereka menerima uangnya, nah kemungkinan kami berikan spare waktu satu bulan setelah adanya SK dari Tim Terpadu Pemprov Jawa Barat untuk pemberian uang santunan,” tutur Misrad di area Kampus UIII.

KJPP didampingi tim melakukan penilaian dengan seksama, mulai dari penilaian bangunan, tumbuhan, hingga kesempatan usaha yang meliputi nilai transaksi dari usaha yang dilakukan diatas lahan tersebut dengan cara wawancara langsung dengan pemilik usaha.
Misrad berpesan kepada para warga di lokasi tersebut, khususnya yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran, pasalnya tenggat waktu yang diberikan semakin dekat. Hal tersebut guna menghindari asetnya tidak dinilai oleh tim KJPP.
“Himbauan kami berharap kepada warga, khususnya yang belum daftar, segera mendaftar karena pendaftaran ini akan ditutup tanggal 10 Juni, yang kedua kepada warga tolong pada saat ada KJPP melakukan penilaian, tolong memberikan informasi yang benar tentang objek yang akan dinilai itu, jangan sampai nanti setelah penilaian ternyata ada yang terlewat atau tidak masuk, maka dari itu usahakan ada dilokasi saat penilaian dan jangan sampai diwakilkan orang lain,”pungkasnya (fid)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin





































