Polsek Matraman berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pelaku berinisial MN (42). Kejadian bermula saat pelaku mengaku PNS DKI Jakarta dan bekerja di bagian BKD (badan kepegawaian daerah).
Pelaku bersedia mengurus SK CPNS DKI korban berinisial EN (44) karena korban sudah lulus ujian CPNS DKI tahun 2013 namun belum keluar SK CPNS. “Pelaku minta uang RP 25.700.000,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Diah Tin Agustina kepada media, Minggu (12/5/2019).
“Setelah uang ditransfer dan sebagian diserahkan tunai, pelaku menghilang. Setelah dicari tahu di tempat kerjanya, pelaku ternyata sudah tidak masuk kerja selama 3 bulan karena banyak yang mencari dengan kasus yang sama,” sambungnya.
Dari keterangan pegawai kantor pelaku, korban yang ditipu oleh pelaku sudah mencapai 40 orang. “Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan di Polsek Matraman dan pelaku berhasil ditangkap kemudian diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Diah. (BHR)
Kampus6 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Pemerintahan6 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
Nasional1 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis5 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis24 jam agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis24 jam agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan23 jam agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H














