Hukum
Penjelasan Polisi Soal Tidak Ditahannya Tersangka Pemukul Penyidik KPK

Kabartangsel.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait tidak ditahannya Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus digaan penganiayaan kepada anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terjadi di Hotel Borobudur belum lama ini.
Menurut Kombes Argo Yuwono, penyidik memiliki penilaian tersendiri dalam memutuskan perlu ditahan atau tidaknya seorang tersangka. Dan hal lainnya tentu dengan banyaknya pertimbangan terkait tersangka sendiri.
“Tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kooperatif. Tidak itu saja, yang bersangkutan juga pejabat publik dan memiliki beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Tim kuasa hukumnya juga telah menjamin,” tandas Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
“Surat pengacaranya sudah diterima penyidik,” sambung Argo.
Hery Dosinaen diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (18/2). Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 wib. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka. (Gtg-03).
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































