Hukum
Penjelasan Polisi Soal Tidak Ditahannya Tersangka Pemukul Penyidik KPK

Kabartangsel.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait tidak ditahannya Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus digaan penganiayaan kepada anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terjadi di Hotel Borobudur belum lama ini.
Menurut Kombes Argo Yuwono, penyidik memiliki penilaian tersendiri dalam memutuskan perlu ditahan atau tidaknya seorang tersangka. Dan hal lainnya tentu dengan banyaknya pertimbangan terkait tersangka sendiri.
“Tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kooperatif. Tidak itu saja, yang bersangkutan juga pejabat publik dan memiliki beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Tim kuasa hukumnya juga telah menjamin,” tandas Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
“Surat pengacaranya sudah diterima penyidik,” sambung Argo.
Hery Dosinaen diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (18/2). Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 wib. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka. (Gtg-03).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi









































