Hukum
Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu

Seorang pria berinisial MAFA (20) ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan tindak pidana penyebaran video porno, termasuk adanya video anak di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024 dan ditemukan adanya transaksi jual-beli video porno di media sosial.
“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Atas dasar hal itu kemudian jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan hingga ditangkapnya tersangka di kawasan Kota Bandung pada 26 Juli 2024.
Adapun motif tersangka MAFA melakukan hal itu yakni dalih ekonomi, dengan menawarkan video porno di media sosial X (Twitter l) dan diteruskan bertransaksi melalui Telegram.
“Tersangka mengelola grup telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023,” ungkap.
Lebih lanjut, tersangka yang kini sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya itu menjual konten pornografi itu dengan variasi, yakni secara eceran atau paket bulanan
“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta
























