Connect with us

Perjalanan 10 tahun Berlakunya Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Tahun 2007:
Terbit 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yaitu :
Permen PU No. 20 Tahun 2007 tentang Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.
Permen PU No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor dan Gerakan Tanah.
Permen PU No. 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya.

Tahun 2008:
Terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penataan Kawasan Jabodetabekpunjur.
Sejumlah daerah mulai melakukan proses Persetujuan Substansi (Persub) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi /Kabupaten/Kota untuk pertama kali , antara lain :
Tingkat Provinsi: Bali, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat
Tingkat Kabupaten: Timor tengah Utara, Flores Timur, Nabire, Jayapura, Sidoarjo, dan Bangkalan.
Tingkat Kota: Banda Aceh.

Tahun 2009:
Terbit 3 Peraturan Menteri PU yaitu :
Permen PU No. 15 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi.
Permen PU No. 16 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.
Permen PU No. 16 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kota.
Sejumlah pemerintah daerah untuk pertama kalinya menetapkan peraturan daerah tentang RTRW yaitu :
Provinsi Sulawesi Selatan (Perda No. 9 tahun 2009).
Provinsi Bali (Perda No. 16 tahun 2009).

Advertisement

Tahun 2010:
Terbit PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Tahun 2011:
Terbit 4 Peraturan Presiden yaitu :
Perpres No. 55 tentang Kawasan Perkotaan Mamminasata.
Perpres No. 62 tentang Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Perpres No. 87 tentang Kawasan Batam, Bintan, Karimun.
Perpres No. 88 tentang RTR Pulau Sulawesi.
Puncak masa percepatan substansi RTRW (90% persub).
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) bertransformasi menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) dan membuka asistensi pemetaan Rencana Tata Ruang Wilayah pertama kali.

Tahun 2012:
Terbit 3 Perpres yaitu :
Perpres No. 3 tentang RTR Pulau Kalimantan.
Perpres No. 13 tentang RTR Pulau Sumatera.
Perpres No. 28 tentang RTR Pulau Jawa Bali.
Puncak masa percepatan perda RTRW (90% penetapan perda).
Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH), Program Kota Pusaka dan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB) lahir sebagai bentuk implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah.
Terbentuknya Pelopor Penataan Ruang angkatan pertama

Tahun 2013:
Hari Tata Ruang ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden No. 28 tahun 2013.
Terbit Perda pertama terkait RDTR, yaitu: RDTR Kawasan Perkotaan Waibakul di Nusa Tenggara Timur (Perda No. 8 Tahun 2013).

Advertisement

Tahun 2014:
Terbit 9 Perpres tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) antara lain:
Perpres No. 51 tentang Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Perpres No. 56 tentang RTR Kepulauan Nusa Tenggara.
Perpres No. 57 tentang RTR Pulau Papua.
Perpres No. 58 tentang Kawasan Borobudur dan sekitarnya.
Perpres No. 70 tentang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Perpres No. 77 tentang RTR Kepulauan Maluku.
Perpres No. 81 tentang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Perpres No. 179 tentang Kawasan Perbatasan Darat RI dengan Negara Timor Leste.
Perpres No. 179 tentang Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 5 pulau kecil terluar (Pulau Alor, Batek, Dana, Ndana, dan Mangudu).

Sejumlah pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu:
RDTR Kota Medan (Perda No. 13 Tahun 2014).
RDTR Provinsi DKI Jakarta (Perda No. 1 Tahun 2014).
RDTR Kota Serang (Perda No. 9 Tahun 2014).
RDTR Kota Bangka (Perda No. 15 Tahun 2014).
RDTR Kota Medan : Perda No. 13 Tahun 2014
RDTR PZ Kawasan Perkotaan Sungai Liat & PZ 2014 – 2034 (Ibukota) : Perda No. 15 Tahun 2014
RDTR DKI Jakarta : Perda No. 1 Tahun 2014
RDTR dan PZ Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya : Perda No. 9 Tahun 2014
RDTR Kota Yogyakarta : Perda No. 5 Tahun 2014
RDTR Kecamatan Kota Sumenep : Perda No.3 Tahun 2014
RDTR Kaw. Perkotaan Kepanjen : Perda No. 5 Tahun 2014
RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Parigi : Perda No.7 Tahun 2014

Tahun 2015:
Terbit 4 Perpres tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) yaitu :
Perpres No. 31 tentang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
Perpres No. 32 tentang Kawasan Perbatasan Darat RI dengan Negara Papua Nugini.
Perpres No. 33 tentang Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 20 pulau kecil terluar dengan Negara Timor Leste/Australia.
Perpres No. 34 tentang Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 8 pulau kecil terluar dengan Negara Palau.

Tahun 2016:
Terbit tiga peraturan pendukung antara lain :
Peraturan Presiden No. 116 tentang Pembubaran Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).
Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Perangkat Daerah. Dengan PP ini seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 37 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).

Advertisement

Tahun 2017:
Terbit 7 peraturan pendukung antara lain:
PP No. 13 tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Perpres No. 11 tentang Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 18 pulau kecil terluar dengan Negara Malaysia dan Philipina-Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Perpres No. 78 tentang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kendangsepur).
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tentang Evaluasi Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
Permen ATR/Ka BPN No. 8 tentang Pemberian Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang.
Permen ATR/Ka BPN No. 6 tentang Pedoman Peninjauan Kembali RT RW Prov/Kab/Kota.
Permen ATR/Ka BPN No. 16 tentang Pedoman Kawasan Bertransit (TOD).

(Sumber: Kementerian ATR/BPN untuk kabartangsel.com)

Populer