Pemerintah secara resmi mengeluarkan payung hukum Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang untuk selanjutnya akan disingkat dengan Saber Pungli. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (21/10), juga langsung diundangkan pada hari yang sama.
“Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam, dan berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 2,” kata Pramono Anung kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurut Seskab, ketika menandatangani Perpres tersebut, Presiden memberikan strong message atau pesan yang sangat kuat, bahwa Saber Pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar, tetapi juga ke dalam.

Saber Pungli
“Karena unsur yang terlibat di dalamnya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Depdagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam, karena di dalam juga ditengarai oleh masyarakat ada hal tersebut,” jelas Pramono.
Termasuk, lanjut Seskab, tentunya Saber Pungli ini juga mempunyai kewenangan bukan hanya pungli-pungli yang sifatnya pungli, tetapi juga pungli politik dan sebagainya.
Saat mengumumkan Perpres Saber Pungli itu, Seskab Pramono Anung didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Jaksa Agung Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (rls/fid)
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno18 jam agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno18 jam agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum18 jam agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang








