Connect with us

Politik

Pilkada Tangsel, Penyelenggara Pilkada dan Pasangan Calon Diminta Taati Aturan

Pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengajak para penyelenggara dan pasangan calon peserta Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini dilakukan agar Pilkada Tangsel berjalan dengan aman dan damai.

“Kami berharap semua pihak baik penyelenggara, peserta, maupun steakholder untuk menaati aturan yang ada. Kalau aturan PKPU-nya seperti itu, ya kita lakukan seperti itu. Seperti misalnya yang hanya mencetak atribut adalah KPU, faktanya di lapangan kita temukan atribut yang dicetak pihak lain,” kata Veri Muhlis Arifuzzaman, salah satu tim pemenangan pasangan Airin-Benyamin kepada awak media di Rumah Makan BUPE Resto, BSD City, Kamis (12/11).

Pasangan Airin-Benyamin, kata Veri Muhlis, selalu berusaha menaati PKPU. Bahkan, untuk kehadiran Airin atau Benyamin pada acara tertentu, tim pemenangan selalu tegas kapasitas Airin sebagai walikota atau sebagai calon walikota.

Begitu juga halnya dengan Benyamin Davnie, posisinya sebagai wakil walikota ataukah sebagai calon wakil walikota.

Advertisement

“Kalau kapasitasnya sebagai calon walikota dan wakil walikota, kami jelas sudah ada izin cutinya,” ujar Veri Muhlis.

Soal tuduhan keberpihakan penyelenggara pemilu kepada Airin-Benyamin, Veri membantahnya. Dia menyampaikan bahwa tim advokasi Airin-Benyamin juga telah melaporkan 63 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim paslon lain kepada Panwaskada Kota Tangsel. Meskipun diakui Veri, tidak ada tindakan tegas dari Panwaskada Tangsel.

“Dibuat seolah-olah kita oleh penyelenggara pemilu disini berpihak kepada kami. Padahal, faktanya laporan kami kepada Panwaskada Tangsel yang berpuluh-puluh itu tindakannya kami merasa tidak tegas, tidak sesuai. Tetapi kami tidak sampai menjustifikasi penyelenggara pemilu tidak adil. Bukan kapasitas kami untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggara Pemilu,” demikian Veri menambahkan.

Soal partai politik, Veri mengatakan partai pengusung Airin-Benyamin di Pilkada Tangsel sangat solid. Sudah ada kesanggupan dan kompromi satu sama lain, partai pengusung A dimana, partai pengusung B dimana. Jadi, lanjut Veri, semua partai bergerak dibawah bergerak secara bergerilya dan fokus di masing-masing kelurahan yang sudah dibagi per wilayahnya.

Advertisement

Konferensi Pers Tim Pemenangan Airin-Benyamin

“Kami berani menyampaikan penilaian bahwa partai pengusung Airin-Benyamin luar biasa di pilkada ini, partisipasinya luar biasa, dan keterlibatannya luar biasa. Para pimpinan partai pengusung secara rutin seminggu sekali bertemu satu sama lain dari awal koalisi sampai sekarang untuk membahas pemenangan,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Tim Advokasi dan Hukum Airin-Benyamin, Ferry Renaldy, menginginkan terselenggaranya Pilkada yang sportif dan kondusif. Tim Advokasi dan Hukum, lanjut Fery, juga bertindak secara perventif dengan melaporkan segala jenis pelanggaran yang terjadi di Pilkada Tangsel, demi terlaksananya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pasangan Airin-Benyamin berpijak pada UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015, Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 maupun Peraturan Bawaslu RI No. 11 Tahun 2015 sebagai koridor aturan hukum.

“Tim Advokasi Airin-Benyamin selalu melaporkan setiap adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dan kami telah melaporkan sebanyak 63 Laporan dimana sebagian laporan telah selesai ditindaklanjuti dan masih ada laporan kami yang sampai saat ini belum ada tindakan nyata,” kata Ferry.

Ferry meminta kepada penyelenggara pilkada bersikap lebih tegas dan cepat dalam menangani setiap pelaporan yang masuk, mengingat waktu pencoblosan sudah semakin dekat. (fid/kts)

Advertisement


Populer