Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Keterbukaan Informasi Publik Modal Utama Pembangunan

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi hal yang penting untuk terus menjaga dan membangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik menjadi penting sekali menjadi modal utama dalam pembangunan. Karena dengan kita saling percaya, maka agenda pembangunan dapat tepat sasaran, bermanfaat dan seterusnya,” ungkap Al Muktabar usai Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat, di Redtop Hotel, Jl Pacenongan No. 72, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, dengan membangun keterbukaan informasi publik tersebut diharapkan dapat mendorong kontrol publik. Sehingga dapat untuk saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.
“Pemerintah dalam hal ini Aparatur Sipil Negara perlu mendapatkan kontrol publik, kontrol publik itu merupakan satu hal yang bagian dari kita untuk saling mengingatkan dalam menjalankan tugas masing-masing dalam pembangunan, khususnya di Provinsi Banten,” katanya.
“Kita juga terus mengupayakan untuk dapat semaksimal mungkin apa yang kita lakukan dalam area keterbukaan informasi publik,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Al Muktabar, pihaknya telah menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bahwa informasi publik merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab pemerintah.
“Saya telah menyampaikan kepada OPD, bahwa informasi publik adalah tugas dan tanggungjawab, bila tidak melakukan itu ada konsekuensinya. Dan kita menggunakan dalam konteks itu memberikan reward and punishment,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan dengan hadirnya langsung Penjabat Gubernur Banten dalam kegiatan tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten dalam upaya melaksanakan agenda Keterbukaan Informasi Publik yang juga dijadikan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemprov Banten.
“Hal terpenting adalah seluruh Badan Publik di Provinsi Banten baik itu Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMD, Lembaga Vertikal dan Badan Publik lainnya di Provinsi Banten melaksanakan kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang lebih baik. Karena hal itu akan menciptakan tata kelola pemerintah yang baik serta dapat mencegah terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport7 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional6 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis4 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoIduladha 1447 H, Pemkot Tangsel Pastikan Pasokan Pangan Tetap Lancar



















