Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan bahwa total nilai aset sebesar Rp 242.404.759.586 yang telah disita dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.
“Sebenarnya setelah uang itu terkumpul, mau kami serahkan ke negara Tapi Kejaksaan Agung malah memberikan rekeningnya, bukan rekenening negara yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan. Kami tidak mau,” ujar Guntur seperti dikutip dari Tempo pada Kamis, 22 November 2018.
Penyerahan uang hasil lelang aset itu seharusnya masuk ke dalam kas negara karena dalam kasus perdata ini, negara yang menjadi pengugat. Sehingga, PN Jakarta Selatan menolak untuk menyerahkan uang itu jika bukan langsung ke rekening Kementerian Keuangan.
Selain itu, penyerahan uang juga harus disaksikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Supaya afdol proses pembayaran kasus itu. Nah coba tanya ke Kejaksaan Agung lebih lanjutnya,” kata Guntur.
Kasus ini berawal saat Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset berupa sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor, dan puluhan rekening dari berbagai bank.
Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 242.404.759.586 nilai aset yang berhasil disita oleh negara.
Serba-Serbi13 jam agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional3 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang













