Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan bahwa total nilai aset sebesar Rp 242.404.759.586 yang telah disita dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.
“Sebenarnya setelah uang itu terkumpul, mau kami serahkan ke negara Tapi Kejaksaan Agung malah memberikan rekeningnya, bukan rekenening negara yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan. Kami tidak mau,” ujar Guntur seperti dikutip dari Tempo pada Kamis, 22 November 2018.
Penyerahan uang hasil lelang aset itu seharusnya masuk ke dalam kas negara karena dalam kasus perdata ini, negara yang menjadi pengugat. Sehingga, PN Jakarta Selatan menolak untuk menyerahkan uang itu jika bukan langsung ke rekening Kementerian Keuangan.
Selain itu, penyerahan uang juga harus disaksikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Supaya afdol proses pembayaran kasus itu. Nah coba tanya ke Kejaksaan Agung lebih lanjutnya,” kata Guntur.
Kasus ini berawal saat Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset berupa sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor, dan puluhan rekening dari berbagai bank.
Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 242.404.759.586 nilai aset yang berhasil disita oleh negara.
-
Nasional3 hari ago
Waspada MERS-CoV, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan
-
Nasional2 hari ago
Menkes Budi Dorong Percepatan Registry Anak, Fokus Awal pada Down Syndrome dan Penyakit Jantung Bawaan
-
Bisnis3 hari ago
Hari Ketiga dan Keempat WAVES 2025: Gerakan Rakyat Menuju Demokratisasi Kreativitas Digital dan Kebangkitan Kekuatan Kreatif India
-
Nasional3 hari ago
117 WNI Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ditolak Masuk dan Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Nasional3 hari ago
Jaga Kesehatan Jemaah Haji, Kemenkes Imbau Konsumsi Makanan Sesuai Jadwal Saji
-
Pemerintahan3 hari ago
Pilar Saga Ichsan: KNPI Tangsel Harus Jadi Motor Penggerak Pemuda, Bukan Sekadar Simbol
-
Bisnis2 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta hingga Mei 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Pemkab Tangerang Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Wujudkan SPMB Objektif, Transparan, dan Akuntabel