Pemerintahan
PNS Harus Netral di Pilkada Tangsel, Ini Isi Surat Edarannya
Di dalam edaran tersebut, kata Muhammad, diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menegaskan agar seluruh jajarannya (birokrasi-PNS) di seluruh SKPD diminta untuk tetap menjaga netralitas selama proses pelaksanaan Pilkada. Jika terbukti, maka tidak segan-segan sanksi akan diberikan.
Pemkot sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas PNS, sebagaimana disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Muhammad, Selasa (1/9/2015).
“Surat edarannya sudah kita buat. Isu netralitas PNS selalu mendapat sorotan,” ujarnya.
Di dalam edaran tersebut, kata Muhammad, diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.
“Mereka (PNS, red) dilarang mendukung seluruh calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Tangsel,” tambah Muhammad.
Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel, Ahmad Zubair menegaskan pihaknya akan memantau langsung gerak-gerik PNS. Jangan sampai, ada PNS yang terlibat langsung. Penegasan tentang netralitas ini kembali diutarakan lantaran banyak desas-desus tudingan beberap oknum PNS yang terlibat dalam tim pemenangan. Inspektorat telah menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
Akan tetapi Inspektorat hanya menindaklanjuti bila ada laporan yang masuk, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS. Asalkan lanjut Ahmad Zubair, untuk merespon laporan pelanggaran PNS itupun harus disertai dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. (kts/apo)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober



































