Pemerintahan
PNS Harus Netral di Pilkada Tangsel, Ini Isi Surat Edarannya
Di dalam edaran tersebut, kata Muhammad, diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menegaskan agar seluruh jajarannya (birokrasi-PNS) di seluruh SKPD diminta untuk tetap menjaga netralitas selama proses pelaksanaan Pilkada. Jika terbukti, maka tidak segan-segan sanksi akan diberikan.
Pemkot sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas PNS, sebagaimana disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Muhammad, Selasa (1/9/2015).
“Surat edarannya sudah kita buat. Isu netralitas PNS selalu mendapat sorotan,” ujarnya.
Di dalam edaran tersebut, kata Muhammad, diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.
“Mereka (PNS, red) dilarang mendukung seluruh calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Tangsel,” tambah Muhammad.
Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel, Ahmad Zubair menegaskan pihaknya akan memantau langsung gerak-gerik PNS. Jangan sampai, ada PNS yang terlibat langsung. Penegasan tentang netralitas ini kembali diutarakan lantaran banyak desas-desus tudingan beberap oknum PNS yang terlibat dalam tim pemenangan. Inspektorat telah menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
Akan tetapi Inspektorat hanya menindaklanjuti bila ada laporan yang masuk, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS. Asalkan lanjut Ahmad Zubair, untuk merespon laporan pelanggaran PNS itupun harus disertai dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. (kts/apo)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya








































