Kabartangsel.com — Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penyebar foto telanjang artis Vanessa yang saat ini beredar di social media, bisa dikenakan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peringatan tersebut dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/1).
“Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE,” kata Argo memastikan.
Sebelumnya, Vanessa ditangkap Polda Jawa Timur karena terlibat prostitusi dan tak lama kemudian, beredar foto-foto sang artis berusia 27 itu di media sosial tanpa mengenakan pakaian.
Argo menengaskan, bahwa pihak kepolisian pernah menyampaikan agar menggunakan gadget terutama ada video call, ada foto disarankan bijak.
“Kira kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma norma ya. Kita dalam kehidupan ada norma norma ya. Ya kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum,” tegasnya.
Sementara, Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara Vanessa mengaku akan menempuh jalur hukum terkait tersebarnya foto vulgar kliennya. Pihaknya akan melaporkan orang yang pertama kali menyebarkan foto tersebut ke kepolisian termasuk akun-akun yang juga turut mengunggah dan menyebarkan foto itu di media sosial.
Zakir juga mengendus jika penyebarnya adalah figur publik dan namanya sudah dia kantongi. (WS/02)
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2














