Kabartangsel.com — Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penyebar foto telanjang artis Vanessa yang saat ini beredar di social media, bisa dikenakan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peringatan tersebut dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/1).
“Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE,” kata Argo memastikan.
Sebelumnya, Vanessa ditangkap Polda Jawa Timur karena terlibat prostitusi dan tak lama kemudian, beredar foto-foto sang artis berusia 27 itu di media sosial tanpa mengenakan pakaian.
Argo menengaskan, bahwa pihak kepolisian pernah menyampaikan agar menggunakan gadget terutama ada video call, ada foto disarankan bijak.
“Kira kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma norma ya. Kita dalam kehidupan ada norma norma ya. Ya kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum,” tegasnya.
Sementara, Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara Vanessa mengaku akan menempuh jalur hukum terkait tersebarnya foto vulgar kliennya. Pihaknya akan melaporkan orang yang pertama kali menyebarkan foto tersebut ke kepolisian termasuk akun-akun yang juga turut mengunggah dan menyebarkan foto itu di media sosial.
Zakir juga mengendus jika penyebarnya adalah figur publik dan namanya sudah dia kantongi. (WS/02)
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis5 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Bisnis5 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout











