Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 3 bulan terakhir berhasil mengungkap dan mengamankan 29 mobil dari beberapa kelompok yang berbeda. Dari beberapa mobil tersebut ada yang sampai dijual oleh para tersangka dengan harga lebih murah daripada harga aslinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka terbagi menjadi 5 kelompok yang berbeda-beda. Tersangka itu berinisial AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23) dan I (34), MY (30), RH (36), AR (25) dan BFR (33) dan diatangkap pada bulan Juli hingga September 2019.
“Selama bulan Agustus terdapat beberapa kasus penggelapan. Modusnya tersangka menyewa mobil di temannya lalu digadaikan lagi ketemannya seharga 30 juta rupiah,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Argo Yuwono menambahkan, dari para tersangka tersebut ada yang melakukan modus membuat identitas palsu untuk mengajukan kreditan mobil. Setelah para pelaku menerima mobil tersebut, para pelaku langsung menjual mobil dengan harga murah.
Ada pula pelaku yang berperan sebagai penadah mobil dan menjual mobil-mobil dengan harga sangat miring. Tentunya mobil yang dijual itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
“Mobil ini dijual murah seharga 91 juta, mobil tahun 2019 tanpa BPKB,” ujar Argo.
Atas perbuatannya, para tersngka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang jaminan fidusia dan Pasal 480. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.(pmj/kts).