Polda Metro Jaya akan kembali mengundang beberapa pihak terkait kasus Kerumunan massa pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang terjadi di Jakarta Pusat.
“Kalau dibutuhkan keterangan kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) dari gelar perkara ya diundang, kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Kombes Tubagus menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dari penyelidikan tersebut ditemukan tindak pidana baru pihaknya menaikan ke penyidikan. Selain itu, untuk keputusan dipanggil atau tidak Habib Rizieq akan ditentukan para tahap gelar perkara.
“Klarifikasi adalah rangka penyelidikan, tujuan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jika naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak,” ujarnya.
“Jika perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan,” sambungnya. (pmj/red)
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang













