Polda Metro Jaya akan kembali mengundang beberapa pihak terkait kasus Kerumunan massa pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang terjadi di Jakarta Pusat.
“Kalau dibutuhkan keterangan kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) dari gelar perkara ya diundang, kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Kombes Tubagus menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dari penyelidikan tersebut ditemukan tindak pidana baru pihaknya menaikan ke penyidikan. Selain itu, untuk keputusan dipanggil atau tidak Habib Rizieq akan ditentukan para tahap gelar perkara.
“Klarifikasi adalah rangka penyelidikan, tujuan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jika naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak,” ujarnya.
“Jika perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan,” sambungnya. (pmj/red)
Bisnis6 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek6 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis7 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis6 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional7 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis6 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis6 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Apresiasi Pemkab Sragen Hadirkan KURDA Bunga 0 Persen untuk UMKM














