Hukum
Polisi Amankan Pria Yang Kedapatan Membawa Sabu

Kabartangsel.com – Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial RAP (26) diamankan di Ruko Roxi, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (15/3/2019) malam.
Penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu. “Selanjutnya Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan,” terang Paur Humas Polres Metro Bekasi Ipda Anwar Sodik kepada pmjnews.com, Selasa (19/3/2019).
Polisi berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gr. “Pelaku mengaku kalua barang bukti tersebut diperoleh dari saudara AIP yang hingga kini masih dalam pengejaran,” terang Ipda Anwar.
“Hasil gelar perkara tersangka cukup bukti telah melakukan tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dapat dilakukan penahanan,” sambungnya. (BHR)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental























