Hukum
Polisi Amankan Pria Yang Kedapatan Membawa Sabu

Kabartangsel.com – Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial RAP (26) diamankan di Ruko Roxi, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (15/3/2019) malam.
Penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu. “Selanjutnya Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan,” terang Paur Humas Polres Metro Bekasi Ipda Anwar Sodik kepada pmjnews.com, Selasa (19/3/2019).
Polisi berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gr. “Pelaku mengaku kalua barang bukti tersebut diperoleh dari saudara AIP yang hingga kini masih dalam pengejaran,” terang Ipda Anwar.
“Hasil gelar perkara tersangka cukup bukti telah melakukan tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dapat dilakukan penahanan,” sambungnya. (BHR)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































