Sungguh biadab, pelaku pencurian yang membunuh korbannya ini. S alias Tari yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, dibunuh secara keji oleh AS warga Cipondoh.
Anggota Polres Tangerang Selatan pun dengan sigap meringkus AS di Apartemen Habitat Tower C No.311, Bencongan, Kalapa Dua, Tangerang, pada Sabtu (11/05/2019) malam.
Dalam jumpa pers di loby Polres Tangsel, hadir Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si. Selain itu, juga ikut menemani antara lain Kompol Efendi, SH selaku Kapolsek Kelapa Dua; AKP A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si., MH, sebagai Kasat Reskrim; AKP Mukmin yang merupakan Kanit Reskrim Kedu; dan Iptu Sugiyono yang menjabat Kasubag Humas.
Kapolres Tangsel menerangkan bahwa pada awalnya pada Sabtu tanggal (11/05/ 2019), sekira pukul 09.00 Wib, saksi Andra Anjaya pergi memancing di empang wijaya Taman Cibodas bersama dengan Saksi Apeng Aryana. Saat saksi Andra pergi, korban dalam keadaan masih tertidur.
Lanjut AKBP Ferdy, sekira pukul 17.00 WIB, korban sempat mengirim chat WA kepada Andra memberitahukan bahwa sedang ada tamu. Namun saat dibalas oleh Andra sekira pukul 17.40 WIB, korban sudah tidak membalasnya lagi.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Andra pulang ke Apartemen dan mendapati gagang pintu luar sudah tidak ada dan keadaan pintu terkunci.
“Lalu saksi Andra membuka pintu dan melihat korban dalam keadaan tertutup 2 buah bantal di badan korban. Dan korban tidak mengenakan pakaian (telanjang) serta keadaan leher terikat oleh sarung bantal. Kedua tangan terikat oleh sarung bantal dengan posisi di atas perut, dan kaki korban juga terikat oleh kabel charger. Melihat itu saksi Andra lalu membuka ikatan di leher dan tangan dan berupaya menolong korban yang sudah tidak bergerak,”jelas Kapolres Tangsel kepada Kabartangsel.com , Senin (13/05/2019).
AKBP Ferdy melanjutkan, bahwa saksi Andra melihat keadaan laci tempat menyimpan dompet sudah terbuka, dan 2 (dua) buah ponsel korban juga sudah tidak ada. Begitupun kalung, gelang dan cincin korban juga sudah tidak dikenakan oleh korban. Saksi Andra juga menemukan gagang pintu yang lepas di samping tubuh korban sebelah kiri.
“Selanjutnya karena korban sudah tidak bergerak lalu saksi Andra menghubungi saksi Sandi dan selanjutnya melapor kepada Security Apartemen (Dede Irawan) Setelah itu saksi Andra baru melapor ke Polsek Kelapa Dua,” urainya melanjutkan.
Kapolres Tangsel menambahkan, bahwa tersangka di-identifikasi melalui rekaman CCTV Apartemen dicocokkan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT
“Bahwa tersangka adalah yang bertemu dan bersama dengan korban di TKP sebelum korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan meninggal dunia,”sambungnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka dapat ditangkap dengan lokasi penangkapan Jl. Panglima polim No. 287 RT 02 RW 05, Kelurahan Poris Plawad , Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wib,” tambahnya.
“Petugas penangkap yaitu gabungan penyidik satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua serta di-back up penuh oleh Unit II SubDit Jatanras Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (PMJ).
Bisnis7 hari agoCIMB Niaga Rilis Octobiz
Bisnis7 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi
Pemerintahan4 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis5 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional6 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional4 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum4 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Tips5 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin











