Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengancaman kepada Presiden. Dari video yang viral di media soaial, Pelaku berinisial HS (25) mengancam akan memenggal kepala Presdien Joko Widodo.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif tersangka. “Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman untuk motif dan lain-lain,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tersangka sendiri berhasil diamankan di kediaman budenya, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) kemarin. Pelaku melakukan anaman ketika mengikuti demo di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakpus, pada Jumat (10/5) lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. “Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan menjadi viral. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden,” tegas AKBP Ade. (pmj)
Bisnis6 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Bisnis6 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Banten6 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis6 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Bisnis6 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Nasional6 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis6 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis6 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium














