Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengancaman kepada Presiden. Dari video yang viral di media soaial, Pelaku berinisial HS (25) mengancam akan memenggal kepala Presdien Joko Widodo.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif tersangka. “Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman untuk motif dan lain-lain,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tersangka sendiri berhasil diamankan di kediaman budenya, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) kemarin. Pelaku melakukan anaman ketika mengikuti demo di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakpus, pada Jumat (10/5) lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. “Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan menjadi viral. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden,” tegas AKBP Ade. (pmj)
-
Banten5 hari ago
Bank Banten Raih Penghargaan “BUMD dengan Akselerasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Daerah”
-
Pemerintahan7 hari ago
Sukseskan Coklit, Benyamin Davnie Imbau Warga Tangsel Berikan Informasi yang Benar dan Lengkap
-
Banten3 hari ago
Bank Banten Sambut Baik 4 Pemda Dalam Komitmen Penempatan RKUD
-
Pemerintahan5 hari ago
Benyamin Davnie: Judi Online Bawa Dampak Negatif
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Kloter 13 JKG Jemaah Haji Asal Tangsel Tiba di Tanah Air
-
Pemerintahan5 hari ago
Lima Ribu Siswa di Tangsel Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot
-
Pemerintahan5 hari ago
Bangun Gedung Baru SMPN 7 Tangsel, Benyamin Davnie: Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
-
Pemerintahan5 hari ago
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk-produk Kriya dari Kecamatan Setu Agar Semakin Dikenal