Hukum
Sidang Dibuka, Hal Ini yang Ditanyakan Ratna Sarumpaet

Kabartangsel.com – Sidang kasus kebohongan (hoax) publik dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/02/2019) berlangsung sekitar pukul 09.35 WIB.
Majelis Hakim baru memulai sidang langsung menanyakan kepada Ratna kapan ia ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Sejak 5 Oktober 2018,” terang ‘RS’ dalam sidangnya, Kamis (28/2).
Berdasarkan informasi, setelah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian RS menghabiskan waktu di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya dengan membaca buku.

Namun, beberapa kali Ratna mengeluhkan kondisi kesehatannya dan kuasa hukum sempat meminta penangguhan penahanan.
Tetapi, oleh penyidik penangguhan itu ditolak tanpa penjelasan.
Dalam kasus ini Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 10 tahun penjara. ((PMJ)).
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Kampus7 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi






















