Hukum
Sidang Dibuka, Hal Ini yang Ditanyakan Ratna Sarumpaet

Kabartangsel.com – Sidang kasus kebohongan (hoax) publik dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/02/2019) berlangsung sekitar pukul 09.35 WIB.
Majelis Hakim baru memulai sidang langsung menanyakan kepada Ratna kapan ia ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Sejak 5 Oktober 2018,” terang ‘RS’ dalam sidangnya, Kamis (28/2).
Berdasarkan informasi, setelah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian RS menghabiskan waktu di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya dengan membaca buku.

Namun, beberapa kali Ratna mengeluhkan kondisi kesehatannya dan kuasa hukum sempat meminta penangguhan penahanan.
Tetapi, oleh penyidik penangguhan itu ditolak tanpa penjelasan.
Dalam kasus ini Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 10 tahun penjara. ((PMJ)).
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten7 hari ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang







































