Connect with us

Proses pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (06/12/2018), terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras.

“Untuk pemeriksaan ‘HBS’ ini yang ditekankan terkait, dengan sangkaan tindak pidana UU No 40 tahun 2008 Pasal 16 juncto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, di Jakarta, Kamis (06/12/2018).

Kombes Syahar menjelaskan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.”Terkait pemeriksaan penyidikan disampaikan, bahwa ini sudah sampai tahap penyidikan,” ujarnya menambahkan.

Adapun status dari Habib Bahar dalam pemeriksaan ini, diakui Syahar, masih sebagai saksi. “Status masih sebagai saksi. Kita apresiasi juga Beliau bisa hadir didampingi pengacaranya,” tutur Kombes Syahar.

Advertisement

Dalam proses penyelidikan dalam kasus ini, sejumlah saksi-saksi utama juga sudah diperiksa. Seperti, penyidik juga telah memeriksa Habib Mahdi yang mengundang Habib Bahar untuk ceramah di Palembang.

Untuk diketahui, Habib Bahar memenuhi panggilan Bareskrim guna menjalani pemeriksaan terkait laporan pelanggaran pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP.

Habib Bahar tiba di Bareskrim di gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 11.25 WIB, dengan didampingi Habib Novel Bamukmin dan pengacara Sugito Atmo Prawiro. (pmj/fid)

Advertisement

Populer