Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi ‘dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia Kemenpora’ 2017 lalu, sudah naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya.
“Penyidik akan mencari siapa yang bertanggung jawab dari kegiatan tersebut. Dan nantinya, baru kita dapat tetapkan tersangkanya,” ujar Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (05/12/2018).
Kombes Argo menegaskan bahwa penyidik dalam penanganan kasus ini telah menemukan bukti kuat terkait adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Sehingga, kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.
Dan, terkait apakah Danhil akan jadi tersangka? Menurut Kombes Argo, kemungkinan hal itu bisa saja. “Semua tergantung penyidik, mungkin bisa naik jadi tersangka,” katanya lagi.
Lanjut Kombes Argo, pihaknya tidak mempersoalkan terkait kegiatan tersebut. Karena, menurutnya, kegiatan itu sangat baik dan positif. “Polri mengapresiasi kegiatan tersebut,” tandasnya. pmj/fid)
Nasional7 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek7 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Opini7 hari agoFigur Pemecah Kebuntuan di Muktamar NU
Pemerintahan6 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan6 hari agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri














